Kisah Lahirnya Benih Padi IF16, Berawal dari Festival Padi di Indramayu
Lahirnya IF16 sebenarnya berawal April 2019 lalu saat diselenggarakan Festival Padi di Indramayu.
Editor: Choirul Arifin
Tim dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman, Kementerian Pertanian juga mengunjungi lokasi penanaman IF16 pada tanggal 14 Agustus 2019 dan menyatakan kekagumannya terhadap IF16.
Prof Erizal Jamal, Kepala Pusat PVT setelah merima laporan tim yang berkunjung juga menyatakan “kami takjub dengan hasilnya, luar biasa”.
Jika dibandingkan dengan varietas IF16, IF8 memang berbeda, terutama dari sisi rasa. IF8 lebih cocok untuk konsumsi masyarakat Sumatera yang menyukai beras agak pera.
Sedangkan IF16 untuk masyarakat Jawa yang menyenangi beras pulen.
Namun demikian jika dibandingkan dengan varietas yang biasa di tanam petani yakni Ciherang, IF8 mempunyai produktivitas hampir dua kali lipat dibanding Ciherang, meski umurnya lebih panjang.
Karena kelebihan itu Dwi Andreas mengakui, varietas IF8 tersebar dengan cepat di kabupaten Aceh Utara dan kabupaten lainnya yang akhirnya menimbulkan kontroversi.
Dwi Andreas menyatakan, varietas IF8 berasal dari petani Karanganyar yang berhasil menyelekasi beberapa galur sejak tahun 2012. Sejak itu dilakukan beberapa kali pertanaman dan hasilnya relatif stabil. Kemudian tahun 2014, AB2TI melepas IF8.
“Sejak tahun 2014 hingga 2015, varietas IF8 ditanam petani di 13 kabupaten jejaring AB2TI di Indonesia. Hasilnya produktivitas IF8 lebih tinggi 57,36 persen dari petani sekitar,” tuturnya.
Dengan hasil itu, lanjut Dwi Andreas, sebanyak 9 kampung di Aceh berniat untuk menanam IF8 dengan menyediakan lahan seluas 400 ha. Bahkan varietas IF8 diserahkan langsung ke Gubernur untuk kemudian disalurkan ke petani untuk lahan seluas 200 ha.
“Panen pada April 2018, produksinya lebih tinggi hampir dua kali lipat varietas lainnya, sehingga menjadi sangat dikenal di Aceh Utara,” katanya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Rabu (21/8/2019).
Jangan Salahkan Petani
Dwi Andreas menegaskan, sikap petani untuk membudidayakan varietas IF8 tidak bisa disalahkan. Sebab secara konstitusi, UU No. 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, petani bebas membudidayakan tanaman yang mereka inginkan.
Berdasarkan hasil yudicial review terhadap UU No. 12 Tahun 1992, Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya Nomor 99/PUU-X/2012, mengubah Pasal 12 ayat (1) UU No 12/1992 menjadi “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri”.
“Karena petani kecil yang memproduksi dan mengedarkan. Jadi saya lihat tidak ada UU yang dilanggar. Apalagi penyebaran tersebut sebatas di komunitas AB2TI sehingga tidak melanggar peraturan pemerintah,” tegasnya.