Pelabuhan Marunda yang Dibangun Karya Citra Nusantara Telah Sesuai Perjanjian
Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyampaikan pembangunan Pelabuhan Marunda untuk pier I hingga III telah sesuai perjanjian
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyampaikan pembangunan Pelabuhan Marunda untuk pier I hingga III telah sesuai perjanjian yang ada.
Ia menuturkan, sesuai dengan kesepakatan awal, pembangunan seluruh dermaga tidak sepeserpun menggunakan uang negara baik melalui APBN maupun APBD.
‘’Seluruh biaya yang timbul untuk mengurus perizinan termasuk jika timbul cost overrun menjadi tanggungan KTU (pemegang saham KCN),’’ kata Widodo Setiadi dalam konferensi persnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
KCN sebagai perusahaan yang dimiliki oleh KTU (PT. Karya Tekhnik Utama) dengan kepemilikan saham sebesar 85% dan sisanya sebesar 15% oleh KBN (PT. Kawasan Berikat Nusantara).
Baca: Soal Peluang Investasi, Dirut KCN Dukung dengan Syarat Pemerintah Evaluasi Kebijakan
KBN tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengurus seluruh perizinan hingga 2010.
KTU sebagai mitra bisnis demi menjaga kelangsungan pembangunan proyek, beritikad baik mengurus proses perizinan yang diperlukan.
"Sejak awal KCN akan konsisten menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara itu, meski dalam sengketa hukum sekalipun," tegas Widodo.
Widodo menerangkan, meski dalam perjalanannya, ada permintaan dari KBN untuk memiliki saham di KCN menjadi 50%, sehingga kepemilikan KTU terdilusi menjadi 50%.
Namun keinginan KBN itu tidak mendapat restu dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas di KBN, sehingga kepemilikan saham kembali ke posisi awal.
"Sesuai dengan kesepakatan awal, KTU sebagai pemegang saham mayoritas wajib membangun pelabuhan dan mendanai pembangunan seluruh dermaga," kata Widodo.
Sedangkan kewajiban KBN adalah mengurus rekomendasi perijinan kepelabuhanan yang akan dibangun oleh KCN, sekaligus menyediakan akses jalan masuk ke pelabuhan yang dibangun.
Lebih lanjut, ia menegaskan KCN sama sekali tidak membangun di lahan KBN.
Sesuai dengan Keppres no.11 tahun 1992, wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 Ha, yang disebut kawasan berikat.
"Tidak termasuk wilayah perairan atau kawasan laut. Kawasan laut yang menjadi batas utara KBN adalah laut Jawa yang dibatasi oleh garis pantai sepanjang 1.700m yang membentang dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong," kata dia.
KCN sebagai operator pelabuhan Marunda yang telah mengoperasikan sebagian dermaga pier 1, sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008, harus tunduk kepada skema konsesi.
‘’Menjalankan skema konsesi ini sesuai dengan amanat UU, jadi bukan inisiatif atau keinginan KCN,’’ ungkap Widodo.
Sebagai Kuasa Hukum PT.KCU Juniver Gersang pun menegaskan, persoalan hukum yang berkembang kini disebutnya memutarbalikan fakta.
Ia berharap hakim Makhamah Agung dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan cerdas agar tidak menghambat proses investasi yang sedang digalangkan oleh Presiden Jokowi dalam program nawacita.
"Pelabuhan Marunda yang menjadi contoh proyek strategis nasional ini sudah aktif kenapa diganggu. Pemerintah harus turun tangan dan memecahkan masalah bersama," kata Juniver di tempat yang sama.