Pengolahan Baterai Jadi Kunci
"Untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain. Jadi, terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Di satu sisi penerapan kendaraan listrik sebagai transportasi jalan di Indonesia bisa mengurangi polusi udara. Namun demikian, limbah baterai dari kendaraan listrik bisa menjadi suatu permasalahan baru.
Untuk mengatasi kemungkinan tersebut, pemerintah sedang melakukan penelitian terkait daur ulang limbah baterai ion lithium yang digunakan oleh kendaraan listrik.
Baca: Daftar 100 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2019
Balai Besar dan Barang Teknik (B4T) Bandung adalah lembaga yang sedang melakukan kajian tersebut. B4T adalah unit kerja yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.
Kepala BPPI Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara menuturkan hasil dari penelitian itu diharapkan mampu mengatasi permasalahan lingkungan akibat baterai kendaraan listrik di masa depan. Menurut Ngakan dalam pengembangan kendaraan listrik, 60 persen kuncinya ada pada pengolahan baterai.
Baterai bisa menjadi limbah berbahaya untuk lingkungan karena pembuangan baterai mesti diolah secara saksama. Baterai kendaraan listrik bisa didaur ulang, namun memerlukan prosedur yang baik supaya kandungan metal di dalamnya tidak sampai mengontaminasi tanah dan air.
"Penelitian ini dimaksudkan untuk menstimulus pengembangan produksi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Ngakan beberapa waktu lalu.
Baca: Jakarta Sambut Kendaraan Listrik
Era mobil bertenaga listrik telah dimulai dengan meluncurnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Ngakan mengatakan Kementerian Perindustrian juga mendorong kalangan peneliti yang mengembangkan hal pendukung kendaraan listrik untuk memahami mengenai paten.
"Kemenperin sedang mengarahkan pemanfaatan patent mapping buat pelaku industri manufaktur dalam negeri, termasuk kendaraan listrik," imbuh Ngakan.
Patent mapping merupakan metode identifikasi pengembangan teknologi melalui akses ke database paten yang dimiliki negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pemanfaatan patent mapping ini, kata Ngakan, satu di antaranya untuk pemetaan teknologi daur ulang baterai di berbagai negara.
Melalui paten, dapat diketahui celah-celah mana yang harus dimiliki dan memerlukan proses inovasi pembelajaran lebih lanjut.
Baca: Hobi Belanja di Tanah Suci, Jemaah Haji Disarankan Kirim Barang Via Kargo Agar Tak Over Bagasi
"Untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain. Jadi, terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih," kata Ngakan.
Perhatian kepada limbah baterai juga dikatakan oleh pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno. Djoko mengatakan pemerintah juga harus memerhatikan limbah baterai yang digunakan.
Baca: Cari Sosok Kritikus Film Soal ‘Pabrik Susu’ Aura Kasih Siap Tempuh Jalur Hukum?
Infrastruktur terkait sistem charging (pengisian ulang, red) juga harus diperhatikan. Hal ini tak terlepas dari sumber utama kendaraan listrik ialah pengisian daya ulang dengan sistem charging.
"Infrastruktur untuk sumber dayanya. Butuh supply power yang lebih besar supaya cepat proses pengisiannya. Kalau cuma sepeda listrik untuk isi baterai bisa seperti yang ada. Kemudian Kalau tidak bersuara, perlu dicarikan solusi," tutur Djoko.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan juga membahas penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik. Dalam perpres tersebut limbah baterai wajib didaur ulang dan/atau dikelola.
Baca: Atta Halilintar Masuk 10 Youtuber Terkaya di Dunia, Berikut 5 Videonya yang Paling Banyak Ditonton
Ketersediaan baterai termasuk komponen untuk menyukseskan percepatan mobil listrik di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap para pelaku industri otomotif membuat baterai untuk kendaraan listrik di Indonesia. Satu alasan Airlangga soal ajakan membuat baterai kendaraan listrik di Indonesia adalah kondisi fisik dan ongkos.
"Baterai itu berat. Gotong-gotong baterai itu berat dan ongkosnya tinggi. Jadi baterai harus dibuat di lokal," kata Airlangga di Jakarta pekan lalu.