Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU: Penyederhanaan Cukai Tembakau Ancam Industri Kecil

KPPU mempertanyakan keberlangsungan industri tembakau kecil menyusul wacana penggabungan volume produksi SPM dan SKM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in KPPU: Penyederhanaan Cukai Tembakau Ancam Industri Kecil
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan keberlangsungan industri tembakau kecil menyusul wacana penggabungan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Penggabungan SPM dan SKM merupakan bagian dari penyederhanaan cukai tembakau.

Menurut Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, wacana tersebut mengancam industri tembakau kecil yang dipastikan tidak dapat bertahan.

“Karena industri kecil tidak mampu mencapai tingkat produksi yang dipersyaratkan," ucapnya, Jumat (23/8/2019).

Kodrat membandingkan wacana penggabungan SPM dan SKM dengan perspektif penerimaan negara.

“Jika dilihat dari penerimaan cukai ke negara, (bisa jadi) penggabungan dapat mengejar tujuan penerimaan negara, namun hal ini berarti mempertaruhkan keberlangsungan industri kecil. Ini menjadi pertanyaan, dan bukan hanya saya saja yang prihatin atas keberlangsungan industri rokok golongan lebih kecil,” terangnya.

Kodrat pernah menjelaskan bahwa di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan industri kecil. Industri kecil sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar.

“Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi maka praktis industri kecil kehilangan pasar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mudiyati Rahmatunnisa dosen pascasarjana dan peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) memandang implementasi penyederhanaan cukai akan menyebabkan penurunan pendapatan negara dari cukai tembakau akibat dari penurunan volume produksi olahan tembakau.

“Asumsi penyederhanaan cukai tembakau berdampak pada peningkatan negara menjadi tidak mendasar,” terangnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas