KPPU: Penyederhanaan Cukai Tembakau Ancam Industri Kecil
KPPU mempertanyakan keberlangsungan industri tembakau kecil menyusul wacana penggabungan volume produksi SPM dan SKM
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan keberlangsungan industri tembakau kecil menyusul wacana penggabungan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Penggabungan SPM dan SKM merupakan bagian dari penyederhanaan cukai tembakau.
Menurut Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, wacana tersebut mengancam industri tembakau kecil yang dipastikan tidak dapat bertahan.
“Karena industri kecil tidak mampu mencapai tingkat produksi yang dipersyaratkan," ucapnya, Jumat (23/8/2019).
Kodrat membandingkan wacana penggabungan SPM dan SKM dengan perspektif penerimaan negara.
“Jika dilihat dari penerimaan cukai ke negara, (bisa jadi) penggabungan dapat mengejar tujuan penerimaan negara, namun hal ini berarti mempertaruhkan keberlangsungan industri kecil. Ini menjadi pertanyaan, dan bukan hanya saya saja yang prihatin atas keberlangsungan industri rokok golongan lebih kecil,” terangnya.
Kodrat pernah menjelaskan bahwa di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan industri kecil. Industri kecil sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar.
“Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi maka praktis industri kecil kehilangan pasar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mudiyati Rahmatunnisa dosen pascasarjana dan peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) memandang implementasi penyederhanaan cukai akan menyebabkan penurunan pendapatan negara dari cukai tembakau akibat dari penurunan volume produksi olahan tembakau.
“Asumsi penyederhanaan cukai tembakau berdampak pada peningkatan negara menjadi tidak mendasar,” terangnya.