Pemerintah Bakal Memiliki 95 Persen Saham Tuban Petro
Pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian soal utang piutang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian soal utang piutang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro).
Sebagai kompensasi dari pelunasan utang sebesar Rp 3,3 triliun, pemerintah akan menguasai 95 persen saham di Tuban Petro.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industries, Sukriyanto usai menghadiri pembahasan tentang tindak lanjut penyelesaian Tuban Petro di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
"Saham pemerintah menjadi super majority sekitar 95,9 persen," ucap Uki sapaannya.
Rencana kepemilikan saham tersebut, sudah disetujui oleh kementerian terkait.
Sedangkan, untuk pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut masih menunggu tandatangan seluruh menteri terkait dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi tinggal prosedural sebelum Presiden tandatangan, para menteri terkait mesti paraf untuk menunjukkan secara administratif bahwa benar menteri terkait sudah di posisi yang sama," kata Sukriyanto lagi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga mengonfirmasi bahwa piutang Tuban Petro ke pemerintah akan dikonversi menjadi saham.
Namun, ia tak menyebut kapan aksi ini akan berlangsung, meski diakuinya konversi piutang menjadi saham ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kapannya, itu nanti saja. Kami berusaha sekuat tenaga dulu," katanya.
Berdasarkan riset Kontan.co.id, permasalahan Tuban Petro ini berawal dari utang yang dimiliki PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada PT Tirtamas Majutama.
Sekadar informasi, TPPI dirintis pada 1995 oleh Tirtamas.
Untuk menyelesaikan utang tersebut maka dibentuk sebuah holding yaitu Tuban Petro. Selain menjadi induk perusahaan TPPI, Tuban Petro juga induk dari Petro Oxo Nusantara (PON) dan Polytama Propindo.
Holding tersebut dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menyelesaikan utang Rp 3,2 triliun dari Tirtamas Majutama kepada sejumlah bank.
Dalam perjalanannya, Tirtamas melakukan restrukturisasi utang yang membuat kepemilikannya hanya milik Honggo Wendratmo, dari yang tadinya dimiliki juga oleh Hashim Djojohadikusumo dan Njoo Kok Kiong.