Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

REI Ajukan 3 Syarat untuk Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

REI mengajukan tiga syarat untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengembangkan kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in REI Ajukan 3 Syarat untuk Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Pemandangan permukiman di pusat Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Empat desa di Kecamatan Sepaku yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara rencananya akan menjadi lokasi pusat pemerintahan Ibu Kota Negara yang baru. Tribun Kaltim/Fachmi Rachman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) mengajukan tiga syarat untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengembangkan kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur.  

Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata menuturkan, syarat pertama yang harus segera dipenuhi yaitu kepastian hukum. Menurut dia, proyek ibu kota baru tidak akan selesai pada satu periode masa pemerintahan.  

Karena itu, diperlukan payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa pembangunan ibu kota tetap dilanjutkan meski pemerintahan telah berganti. 

"Jadi itu butuh kepastian hukum dan konsensus nasional, setelah presiden sekarang, presiden selanjutnya harus komitmen menjalankan itu semua," kata Soelaeman di Jakarta, Rabu (4/9/2019). 

Baca: 1.600 Liter Cat Dihabiskan untuk Sulap Pantai Muarareja Jadi Destinasi Wisata Warna-warni

Kedua, adanya insentif, termasuk dalam hal kemudahan perizinan maupun perpajakan. Terakhir, ketersediaan lahan.  

Menurut Soelaeman, tanah dibangun harus sepenuhnya disediakan pemerintah, guna menghindari adanya spekulan tanah. 

"Jadi developer merupakan bagian dari pengembangan ibu kota yang tanahnya disiapkan pemerintah. Tapi tanah disiapkan pemerintah bukan gratis. Kami tetap beli tanah itu, jadi bagaimana swasta bisa membeli tanah dengan harga yang terukur," urai Soelaeman.  

Berita Rekomendasi

Saat ini, rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota masih dalam tahap pembahasan, menyusul surat Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat awal pekan ini.  

"Setelah itu perencanaan feasibility study (FS), lalu perencanaan lebih detail. Nah, di saat perencanaan detail ini kita bisa masuk. Jadi perencanaan matang dulu, nanti setelah itu pemerintah bisa panggil pengembang," tuntas dia.

Laporaan: Dani Prabowo

Artikel ini tayang di Kompas dengan judul Pengembang Properti Ajukan Tiga Syarat Bangun Ibu Kota Baru

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas