Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HM Sampoerna Keberatan Tarif Cukai Naik: Ganggu Ekosistem Industri Hasil Tembakau Nasional

PT HM Sampoerna sudah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in HM Sampoerna Keberatan Tarif Cukai Naik: Ganggu Ekosistem Industri Hasil Tembakau Nasional
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Para pekerja di pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu produsen rokok kretek besar nasional, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) menyatakan belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai pasca  pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas pada Jumat (13/9/2019) sore di Istana merdeka.

“Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional,” ujar Direktur Sampoerna Troy Modlin dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Sabtu (14/9/2019).

Troy menjelaskan, PT HM Sampoerna sudah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan.

Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, Sampoerna merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

"Yakni dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun,"ujarnya.

Baca: Lenovo V130-14, Laptop Harga Terjangkau Berkinerja Mumpuni untuk Para Pebisnis

Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Terakhir, kami meminta kepada Pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun,” ujar Troy. 

Baca: Buka 3 Hari, Facebook Cafe Ajak Pengunjung Ngobrol Santai Soal Privasi di Medsos

Berita Rekomendasi

Troy menegaskan, Pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

Sebelumnya sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah.

Aturan yang ada saat ini memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat, dimana pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rokok mesin SKM atau SPM.

Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM, maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan cukai melihat dari berbagai aspek dalam rangka menentukan kebijakan yang baik.

“Tujuannya untuk tig hal. Pertama mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya dan ketiga adalah penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan tarif cukai.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas