Aturan DP Rumah Dilonggarkan, Apa Kata BTN?
Semakin longgar atau besar rasio LTV, maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kemarin, Kamis (19/9/2019) menurunkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen.
Tidak hanya itu, bank sentral juga melonggarkan aturan Loan to Value ( LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Relaksasi ini akan membuat uang muka yang dibayar debitur Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang.
Semakin longgar atau besar rasio LTV, maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen.
Baca: DP Rumah dan Kendaraan Turun, Bunga Kredit Bank Kapan?
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan bank sentral, baik penurunan BI 7DRR maupun relaksasi LTV dan FTV yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019.
“Bank Indonesia mempermudah masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dengan memperbesar LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya dan membebaskan LTV untuk rumah pertama, kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi,” kata Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Budi menilai, sektor properti yang terhubung dengan 170 industri lainnya akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang diproyeksi BI mencapai 5,1-5,5 persen. Adapun sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV .
“Relaksasi LTV ini akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers karena dapat dengan mudah dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya untuk dijadikan portofolio investasinya,” jelas Budi.
Dengan tambahan kebijakan relaksasi LTV ini akan ditangkap BTN untuk mendongkrak penyaluran KPR terutama segmen KPR non subsidi.
“Tahun 2020 ketika relaksasi LTV mulai berdampak, Bank BTN sudah siap karena sudah merangkul BUMN Properti maupun swasta untuk bekerja sama mengembangkan strategi promosi yang makin memudahkan masyarakat berinvestasi di segmen properti,” ujar Budi.
Menurut Budi, relaksasi LTV selain mempermudah konsumen juga membantu pengembang karena penjualan rumah menjadi lebih mudah.
Sebelumnya pada Juni 2018, pengembang juga lebih mudah mendapatkan pencairan kredit memberikan persyaratan yang lebih terutama pembelian rumah inden dengan KPR Inden.
“Pengembang mendapat pencairan kredit lebih cepat dan mudah, penjualan rumah lebih lancar sehingga likuiditas developer lebih baik,” kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan DP Rumah Dilonggarkan, Ini Komentar BTN"