Otty: Perlu Payung Hukum Agar Ada Kepastian Bila Muncul Masalah Jaminan Syariah
Otty menjelaskan, sejatinya penerapan Syariah Islam dalam Hukum Positif di Indonesia telah mendapat tempat yang signifikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada Perbankan Syariah tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Hal inilah yang membuat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Semarang menggandeng IMMKN Universitas Diponegoro menggelar Seminar Nasional bertajuk “Pelaksanaan Pembuatan SKMHT Pada Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”, di Gedung Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Narasumber yang hadir dalam acara ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni, Otty Hari Chandra Ubayani, Ro’fah Setyowati, dan Dr. Habib Adjie.
Baca: Pabriknya di Indonesia Mau Ditutup, Nissan Angkat Suara
Baca: Paniknya Ruben Onsu Saat Thalia Demam Tinggi
Baca: Wapres Jusuf Kalla Akan Pidato di 4 Pertemuan Tingkat Tinggi Majelis Umum PBB
Pada kesempatan itu, Otty Ubayani yang dikenal sebagai Notaris/PPAT Ibu Kota menjelaskan, sejatinya penerapan Syariah Islam dalam Hukum Positif di Indonesia telah mendapat tempat yang signifikan.
Bicara tentang SKMHT, Otty menjabarkan, pada asasnya, dalam memberikan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh Pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek Hak Tanggungan.
“Namun, jika karena suatu sebab, Pemberi Hak Tanggungan tidak dapat dihadirkan, maka dapat dikuasakan kepada pihak lain sebagai kuasanya dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berbentuk akta otentik dengan syarat-syarat antara lain, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan. Lainnya, tidak memuat kuasa substitusi, dan mencantumkan secara jelas Objek Hak Tanggungan, jumlah hutang, dan nama serta identitas debitur,” urai Otty.
Lebih jauh Otty juga memberi usulan penting yang patut mendapat perhatian para stakeholders dunia hukum, yakni perlu ada payung hukum, baik untuk standar akta SKMHT, APHT Syariah, Lembaga Penjamin Syariah, Lelang Syariah dan perangkatnya. Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bila muncul masalah jaminan syariah.
Sebab, ada perbedaan signifikan impelmentasi dalam bank konvensional dan syariah baik dalam istilah debitur, kreditur, nasabah, dan bank. Belum lagi soal perjanjian kredit dan pembiayaan. Celah itu, kata Otty, sangat riskan akan gugatan.
Selain itu, Otty juga meminta agar dihapus aturan jangka waktu SKMHT, sebab membuat tidak ada kepastian hukum. Dan, kerap didalihkan ada kekhilafan saat membuat APHT-nya.
Demikian juga, demi kepastian hukum, baiknya APHT ‘lahir’ saat penandatanganan, bukan 7 hari setelahnya.
Selain itu, menurut Otty, setelah pengecekan sertifikat, harus di block supaya tidak ada lagi perbuatan hukum lain. “Jadi tidak lagi celah hukum, seperti ada pemblokiran setelah cek bersih,” tukasnya.