Anggota Komisi II DPR Minta Aparatur Negara Harus Netral di Pilkada 2024
Esthon menjelaskan, aparatur negara harus bertindak netral dalam Pilkada 2024. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengaturnya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra, Esthon Leyloh Foenay, menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan di Pilkada serentak 2024.
Esthon menekankan agar netralitas harus dijaga untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Baca juga: DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu: Pilkada 2024 Tantangan Berat
"Artinya seluruh aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan harus netral demi kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia," kata Esthon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun, dia juga menyadari bahwa dalam praktiknya, selalu ada kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh oknum tertentu yang memiliki kecenderungan berpihak pada pihak-pihak tertentu.
Esthon menjelaskan, aparatur negara harus bertindak netral dalam Pilkada 2024. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengaturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 180 Personel Kawal Kampanye Pilkada Jakarta
"Kalau memang dia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ketentuan untuk ASN sudah ada," ujarnya.
Adapun, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.