Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengujian Produk Halal Dilakukan Lembaga Penjamin, Penetapannya oleh Otoritas Ulama

Pengujian produk dilakukan oleh lembaga penjamin halal, dan penetapan kehalalan diberikan oleh otoritas ulama, bukan pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengujian Produk Halal Dilakukan Lembaga Penjamin, Penetapannya oleh Otoritas Ulama
Tribunnews/JEPRIMA
Managing Director duniahalal.com Agung Sr (kiri) dan Presiden Direktur PT Galaksi Dunia Halal Ndang Sutisna (kanan) menunjukkan web kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (IKADI) dan pakar ekonomi syariah KH Ahmad Ismail di peluncuran aplikasi belanja online berbasis halal, duniahalal.com, di Jakarta, Rabu (6/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, penerapan aturan wajib sertifikasi halal butuh konsolidasi dari 12 kementerian dan lembaga.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH Matsuki mengatakan, sampai hari ini rancangan aturan menteri agama tersebut paling intensif dikonsolidasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI dalam rangka jaminan produk halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujarnya di acara Talkshow Bisnis Terhangat Kongkow Bisnis PAS FM di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Matsuki menjelaskan, BPJPH berperan sebagai administrator dan regulator dalam jaminan produk halal dan sertifikasi produk halal.

Baca: Penumpang Lion Air Ngamuk karena Penerbangan Delay Akibat Kabut Asap

"Pengusaha yang daftar melakukan proses adminsitrasi melalui BPJPH," katanya.

Kemudian, pengujian produk dilakukan oleh lembaga penjamin halal, dan penetapan kehalalan diberikan oleh otoritas ulama, bukan pemerintah.

Baca: Ombudsman: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Belum Siap Diterapkan

Berita Rekomendasi

BPJPH, lanjut Matsuki, akan menyelenggarakan sertifikat halal berdasarkan MUI, sehingga tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat seolah semuanya diambil BPJPH.

Sedangkan, implementasi berada di peraturan menteri agama yang secara teknis diatur berkaitan dengan lembaga penjamin halal, auditor, dan mengenai tarif.

"Namun, pada saat yang sama kita ada masa transisi. Ini yang kita atur berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah terkait lembaga penjamin halal, dalam hal ini MUI," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas