Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Siap Penuhi Aturan Wajib Kemasan Minyak Goreng

Aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Sebelumya aturan yang direncanakan sejak 2018 lalu itu diminta untuk diundur oleh pengusaha.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengusaha Siap Penuhi Aturan Wajib Kemasan Minyak Goreng
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JUAL MINYAK GORENG MURAH - Dansesko TNI, Letjen TNI Sonny Widjaja bersama Head of Corporate Communication Sinar Mas, Eka Wijayanti melakukan penjualan minyak goreng kemasan 1 liter kepada anggota TNI dan warga sekitar dalam acara Bazaar Murah di Komplek Sesko TNI, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Kamis (2/4). Pada acara memperingati Hari Jadi ke-41 Sesko TNI tersebut, Sinar Mas menyalurkan 150 ribu liter minyak goreng yang dijual Rp 9.000 per liter dari harga saat ini di pasaran Rp 13.000 per liter. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha produsen minyak goreng siap mengikuti aturan wajib kemasan.

Aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Sebelumya aturan yang direncanakan sejak 2018 lalu itu diminta untuk diundur oleh pengusaha.

"Dulu kita lihat tidak cukup waktu untuk membeli mesin," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Minggu (6/10).

Saat ini pelaku usaha telah mampu memproduksi minyak goreng dalam kemasan. Meski akan terjadi penurunan laba, pengusaha yakin akan ada keuntungan melihat peralihan konsumsi masyarakat.

Baca: Mulai 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual di Warung

"Minyak bekas yang tidak terpakai membuat produksi naik menggantikan itu sehingga cost turun," terang Sahat.

Sahat bilang pada tahun 2019 produksi minyak goreng untuk domestik sebesar 4,8 juta ton. Sementara tahun 2020 nanti akan ada peningkatan produksi menjadi 5,2 juta ton menggantikan 20% kebutuhan minyak curah.

Selai kebijakan wajib kemasan, Kementerian Perdagangan juga melanjutkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang telah berlangsung sejak tahun 2018.

Berita Rekomendasi

DMO masih akan dilakukan sebanyak 20% dari produksi total.

"Kewajiban DMO 20% tetap akan dilakukan dalam bentuk minyak goreng kemasan," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Pengusaha siap ikuti aturan wajib kemasan minyak goreng

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas