APKASINDO Berharap Dana Pungutan Sawit Lebih Berkontribusi Dukung Produktivitas SDM Petani
Dia berharap dana pungutan sawit untuk lebih fokus berkontribusi mendukung produktivitas, SDM Petani dan kesejahteraan petani.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung menyampaikan tiga poin utama dalam Rapat Koordinasi Terbatas APKASINDO yang dihadiri Ketua Dewan Pembina APKASINDO, Jend TNI (Purn) Moeldoko, Kamis pekan lalu.
Hadir dalam rapat tersebut, dewan pembina dan dewan pakar lainnya seperti Bayu Krisnamurthi, Sahat Sinaga, MayJen TNI (Purn) Erro Kusnara, SIP, Dr Sadino, Samuel Hutasoit, Victor Yonathan, dan Nando Tambunan.
Adapun dari jajaran pengurus APKASINDO yang hadir di antaranya Rino Afrino (Sekjen), Kasriwandi (DPW Jambi), Jafar (DPW Bengkulu), Suhendrik (DPW Kalimantan Utara), dan Siswanto (DPW Sulawesi Tengah).
Adapun tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, antara lain berkaitan kebun sawit rakyat di kawasan hutan, Perpres ISPO, dan dana pungutan/BPDP-Kelapa Sawit.
Poin pertama, Gulat menilai program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan berbagai hambatan dan kendala masih jauh dari target yang sudah dicanangkan.
Hingga tahun ini, program sarana prasarana masih nol persen, tidak ada realisasinya seperti penyediaan, pupuk, infrastruktur jalan kebun petani dan pabrik sawit mini.
Termasuk, pelatihan SDM petani yang dihentikan mulai 2 tahun yang lalu. Akibatnya, pengetahuan teknis agronomi dan budidaya tidak ter-update secara baik.
Hal lain, kata Gulat, pihaknya berharap dana pungutan sawit untuk lebih fokus berkontribusi mendukung produktivitas, SDM Petani dan kesejahteraan petani.
Sebab, kata dia, regulasi yang menjadi dasar lahirnya dana pungutan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) berorientasi terhadap kepentingan petani sawit.
Setelah BPDPKS berdiri 2015, praktis di APBD dan APBN yang terkait dengan sawit sudah tidak dianggarkan lagi karena anggapan anggaran sawit sudah dikelola BPDP-KS.
"Setiap rupiah yang diambil untuk dana pungutan, sejatinya berasal dari duit petani juga. Itu sebabnya, kebijakan dana pungutan yang lahir di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat baik dan bertujuan membenahi kebun sawit rakyat," kata Gulat ME Manurung, dalam keterangan yang diterima, Senin (7/10/2019).
Poin kedua, kata Gulat, berkaitan kebun rakyat di kawasan hutan.
Sejatinya, kata dia, pemerintah sudah mengeluarkan banyak aturan seperti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Tatacara penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Permenko No.3 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Tim dan Verifikasi Penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Permen LHK Tentang TORA dan yang terakhir Inpres No.8 Tahun 2018.
Tetapi dari seluruh aturan tersebut, dikatakan Gulat, tidak memberikan prioritas bagi kebun sawit rakyat.