Wamenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Jadi Pilihan Terakhir Atasi Defisit
penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilihan terakhir
Editor: Sanusi
"Kalau berat ada pilihan sekitar Rp 1.800 per hari. Ini pilihan untuk mereka yang mampu," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah sudah meng-cover iuran masyarakat dari golongan tidak mampu hingga 133 juta jiwa, sehingga dinilainya tidak memberatkan.
"Sudah 133 juta dari program pusat dan daerah, pemerintah sudah hadir. Intinya tidak ada niat pemerintah beratkan masyarakat, kami tingkatkan semangat gotong royong," ujar Fahmi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp 32,8 triliun pada tahun ini.
Angka itu bisa ditekan menjadi Rp 14 triliun jika iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik Agustus 2019.
Gangguan Kesehatan Mental
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.
Ia menambahkan, manfaat yang tidak dijamin secara tegas sudah dibunyikan pasal 52, Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.
“Penyakit kejiwaan yang secara medis sudah ditegakkan masuk dalam JKN KIS. Pelayanan kesehatan tetap sesuai prosedur pelayanan kesehatan berjenjang,” ujar Iqbal kepada Kontan.co.id Kamis (6/10).
Artinya peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan guna mendapatkan manfaat tersebut.
Peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik setempat.
Bila kasusnya adalah gangguan kesehatan mental dan tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumahsakit umum maupun rumahsakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bisa juga langsung mendatangi rumah sakit bila dalam kondisi darurat yang membuat pasien bisa cacat permanen.
“Manfaat medis yang diterima oleh peserta terkait gangguan kesehatan mental sama. Hal yang membedakan hanya manfaat non medis seperti kamar dan sebagainya, sesuai kelas ruang perawatan. Namun untuk orang dengan gangguan jiwa atau mental juga ditanggung oleh JKN KIS, tapi saat dirawat di rumahsakit jiwa tidak ada perbedaan kelas,” jelas Iqbal.
Baca: KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Turunkan Daya Beli Buruh
Baca: BPJS Kesehatan Ganti 4,6 Juta Anggota Penerima Bantuan Iuran, Diberikan Kepada yang Membutuhkan