Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IPO Jadi Salah Opsi Restrukturisasi Kredit dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Duniatex telah menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya yang akan jatuh tempo hingga akhir Desember kelak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IPO Jadi  Salah Opsi Restrukturisasi Kredit dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dok/duniatex
ILUSTRASI. Duniatex adalah produsen tekstil terbesar di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duniatex mempertimbangkan opsi menggelar penawaran saham ke publik alias initial public offering (IPO) sebagai  opsi restrukturisasi kredit dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya saat ini.

Duniatex telah menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya yang akan jatuh tempo hingga akhir Desember kelak.

Dari laporan Debtwire, Kamis (10/11) Duniatex dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Niaga New York Selatan menyatakan pihaknya butuh dana (cash shortfall) untuk membayar tagihan yang telah jatuh tempo hingga September 2019 mencapai US$ 273,8 juta.

sementara hingga Desember 2019 kebutuhan dananya mencapai US$ 494,65 juta.

“Semua opsi kita eksplorasi, termasuk konversi utang menjadi saham untuk menurunkan nilai utang, berarti kami mesti menggelar IPO, enam entitas misalnya menjadi satu perusahaan, ada holding kita bisa IPO. Sebagian utang yang dikonversi bisa keluar di IPO,” papar Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang jadi konsultan keuangan Duniatex saat ditemui KONTAN, Minggu (13/10/2019) di Jakarta.

Baca: OJK: Gagal Bayar Duniatex Tak Ada Kaitannya dengan Masalah Industri Tekstil

Sejumlah opsi lain yang mengemuka disebut Alip misalnya, Duniaetx bisa melakukan penjualan aset non produktif untuk membayar sebagian utangnya, meminta keringanan bunga, memperpanjang tenggat kredit.

Alip mengatakan, saat ini pihaknya belum menentukan langkah restrukturisasi konkret apa yang akan diambil perseroan. Alasannya proses PKPU juga masih berjalan.

Sebagai informasi, 16 Oktober 2019 merupakan batas waktu terakhir bagi para kreditur mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus PKPU.

Kemudian pada 31 Oktober 2019, tagihan tersebut akan diverifikasi. setelah proses tersebut rampung, Duniatex baru akan menyodorkan skema restrukturisasi kepada para krediturnya.

Via PKPU juga, Alip bilang upaya restukturisasi akan meliputi penyelesaian kredit terhadap semua kreditur, termasuk sejumlah kreditur perbankan yang sebelumnya telah disodorkan skema restrukturisasi.

Baca: Sampai September, Ada 406 Kasus Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar yang Digagalkan

Sumber KONTAN sebelumnya menjelaskan setidaknya sudah ada tujuh bank yang nilai tagihannya mencapai Rp 4 triliun yang menyepakati skema restrukturisasi dengan Duniatex sebelum ada proses PKPU.

Berita Rekomendasi

“Semua skema yang sudah disepakati sebelum PKPU nanti akan kami masukan kembali ke proposal perdamaian dalam PKPU, karena sudah menyandang status PKPU restrukturisasi mesti dijalankan secara komperhensif, tidak secara bilateral,” sambung Alip.

Sebelumnya, sejumlah bank pelat merah seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan pihaknya meminta keistimewaan agar penyelesaian kreditnya bisa diselesaikan secara bilateral di luar pengadilan.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo misalnya menyatakan proses penyelesaian utang secara bilateral dikehendaki perseroan lantaran pihaknya memegang jaminan secara bilateral. pun sebelumnya bank terbesar di tanah air ini bilang telah menyeopakati skema restrukturisasi misalnya soal penjualan aset.

Baca: Bank Indonesia: Inflasi Diperkirakan Akan Terjadi di Bulan Oktober

“Kami mengkaji agar pinjaman BRI bisa keluar dari proses PKPU. Karena pinjaman kami merupakan pinjaman bilateral yang dijamin dengan aset tetap,” kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo kepada KONTAN.

BRI tercatat punya eksposur kredit senilai Rp 1,8 triliun kepada Duniatex. perseroan juga menyatakan memiliki dengan rasio 127% dari total eksposurnya.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Havas juga menyatakan hal senada, ia bilang meksipun akan mengikuti proses PKPU yang tengah berjalan, bank berlogo pita emas ini hendak meminta keistimewaan dalam proses PKPU.

"Proses PKPU sudah berjalan, kami sudah mendaftarkan tagihan, namun kami juga akan menyampaikan sejumlah poin tanggapan terhadap proses PKPU, karena kami mestinya punya previlege (keistimewaan), karena kami kreditur bilateral, tidak masuk dalam sindikasi," kata Rohan ditemui KONTAN, Jumat (11/10) di Jakarta.

Dari catatan Debtwire, per kuartal I-2019 Bank Mandiri punya eksposur kredit senilai Rp 1,50 triliun. Eksposur tersebut terbagi ke tiga entitas Duniatex, kepada PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST) senilai Rp 1,1 triliun, kepada PT Delta Dunia Textile (DDT) senilai Rp 347 miliar, dan kepada PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Rohan juga menambahkan, Bank Mandiri juga telah melakukan sejumlah langkah mitigasi. Misalnya, Bank Mandiri telah membentuk biaya pencadangan dan provisi. Sayang Rohan enggan menyebut besarannya. (Kontan/Anggar Septiadi)

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas