Bareskrim Polri Indikasikan Fintech Ilegal Bisa Jadi Sumber Pendanaan Terorisme
Kompol Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dana yang digunakan pada fintech ilegal terindikasi bersumber dari tindak kejahahatan.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dana yang digunakan pada fintech ilegal terindikasi bersumber dari tindak kejahahatan.
"Sumber dana pada fintech ilegal, tidak diketahui asalnya karena perusahaannya pun tidak jelas. Ini mengindikasikan adanya pencucian uang yang terjadi pada aplikasi ilegal ini," ucap Kompol Setyo Bimo Anggoro, pada acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (16/10/2019).
Ia menambahkan, aplikasi ilegal ini bisa saja menjadi sumber pendanaan terorisme. Dimana penerima dana, bisa berpura-pura sebagai konsumen peminjam dana. Sehingga pendanaan ini sulit ditelusuri.
Kompol Setyo Bimo menjelaskan, saat ini untuk tidak kejahatan fintech berbasis pinjaman dana online, memang belum ada Undang-Undang khusus agar bisa dilakukan tindak pidana.
Baca: Otoritas Jasa Keuangan OJK Sebut Hanya 127 dari 1447 Fintech yang Legal
"Saat ini penanganan kasus seperti ini, dapat ditangani di hilir saja. Apabila ada pemerasan, pencemaran nama nama baik, pemerasan, dan pengancaman," ujar Kompol Setyo Bimo.
Dalam penanganan kasus fintech ini, Kompol Setyo Bimo merekomendasikan adanya keterlibatan lembaga terkait, dan kementerian sehingga terbentuknya kepastian hukum
Lalu mengoptimalisasikan satgas waspada investasi, dalam mendeketsi temuan fintech ilegal.
Kemudian, adanya edukasi masyarakat terhadap penggunaan fasilitas peminjaman online, dan adanya sistem blacklist terhadap penyelenggara fintech.