Otoritas Jasa Keuangan OJK Sebut Hanya 127 dari 1447 Fintech yang Legal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan yang terdaftar sebagai fintech legal hanya 127.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan, dari 1447 fintech, yang terdaftar hanya 127 fintech.
"1320 fintech ilegal ini, termasuk di dalamnya fintech yang berbasis peminjaman dana online," Ucap Tongam L. Tobing, pada acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (16/10/2019).
Ia menambahkan, banyaknya fintech ilegal ini dikarena sulitnya mendeketsi tindak kejahatan aplikasi fintech berbasis peminjaman dana online, sebab saat ini sangat mudah sekali masyarakat dalam membuat sebuah aplikasi.
Tongam menjelaskan , fintech peminjaman dana online, sebetulnya dapat menjadi sarana kebutuhan dana bagi yang membutuhkan.
Namun, saat ini berubah menjadi hal yang merugikan, karena adanya aplikasi fintech yang ilegal yang dengan mudah memberikan dana kepada masyarakat tanpa adanya jaminan.
Baca: Alasan Korban Intimidasi Fintech Ilegal Enggan Adukan ke Polisi
"Pada aplikasi peminjaman dana online legal, masyarakat yang melakukan pengajuan dana ada proses pengawasan, dan pengecekan terhadap peminjam. Sehingga pengajuan dana bisa saja ditolak, ataupun dikurangi dana pengajuannya," ujar Tongam.
"Pada aplikasi legal tidak pernah terjadi masalah mengenai peminjaman dana online ini. Justru yang bermasalah ini adalah aplikasi yang ilegal, karena meminjamkan dana dengan mudah kepada konsumen," Lanjutnya.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertindak terhadap aplikasi fintech ilegal, dengan melaporkan ke Bareskrim hingga menghentikan memfasilitasi fintech ilegal ini.
"Bukan hanya fintech-nya saja yang harus ditangani, namun masyarakatnya pun harus dilakukan edukasi mengenai peminjaman online ini," kata Tongam.
Menurut Tongam, korban dari aplikasi peminjaman online ini banyak dari kalangan perempuan. Bahkan korban ini mengalami pelecehan seksual dari penagih pinjaman, dengan meminta foto bugil untuk melunasi hutangnya.
"Kami harapkan adanya UU mengenai fintech ilegal yang merugikan masyarakat, sehingga dapat dilakukan tindak pidana," ucap Tongam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.