Dukung Vokasi, 11 Perusahaan Sudah Ajukan Insentif Super Tax Deduction
Kemenkeu menyatakan, sudah ada 11 perusahaan yang sudah ajukan insentif super tax deduction sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan vokasi.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sudah ada 11 perusahaan yang sudah ajukan insentif super tax deduction sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan vokasi.
Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim mengatakan, pemerintah tidak membatasi kesempatan wajib pajak dapat fasilitas tersebut sepanjang lakukan pengajuan.
"Setelah satu bulan peraturan terbit sudah ada masuk di DJP. Ada 11 perusahaan sudah mengajukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Syarief menjelaskan, pemerintah dalam lima tahun kedepan prioritas bangun sumber daya manusia (SDM) agar 2030 jadi salah satu ekonomi terbesar Indonesia.
Baca: Pemerintah Kurangi Pajak Industri demi Program Magang Nasional Berkualitas
"Pengembangan sumber saya manusia dengan pertumbuhan ekonomi kita stabil di 5 persen," katanya.
Menurut Syarief, pertumbuhan ekonomi Indonesia di level 5 persen cukup bagus di tengah gejolak ekonomi global dan ditargetkan terus menanjak.
"Artinya, ekonomi Indonesia menggembirakan pertumbuhannya. Namun, jadi pekerjaan rumah agar bisa diharapkan meningkat," tuturnya.