Holding Perkebunan Nusantara Sosialisasikan Satuan Pengawaan Intern untuk Antisipasi Praktik Suap
PTPN III (Persero) dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan PwC Indonesia untuk menyusun roadmap pengembangan SPI di PTPN Group
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mulai menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawaan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk mengantisipasi praktik penyuapan di lingkungan perusahaan kepada seluruh karyawan.
Irwan Perangin-angin, Sekretaris Perusahan Corsec Holding Perkebunan Nusantara dalam keterangan persnya, Selasa (22/10/2019) menyatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan komitmen PTPN III (Persero) dalam mencegah penyuapan, mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Kerja PTPN Group yang dihadiri Dewan Direksi PTPN III (Persero) dan seluruh Dewan Direksi Anak Perusahaan PTPN III (Persero),” ujar Irwan.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan konsultan Deloite Indonesia.
Di masa datang, PTPN III (Persero) akan bekerja sama dengan Deloitte Indonesia yang akan membantu pembangunan infrastruktur manajemen PTPN III (Persero) yang mengarah pada pemenuhan persyaratan dan penerapan manajemen anti kecurangan (fraud) melalui penguatan fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Baca: Cerita Lengkap Nyasarnya Bus Sudiro Tungga Jaya di Tepi Jurang Hutan Wonogiri
Yuliana Sudjonno, Risk Assurance Partner dari Price Waterhouse Coopers Indonesia (PwC) Indonesia menambahkan, Penguatan Kapabilitas SPI dilakukan untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan PTPN Grup.
"PTPN III (Persero) dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan PwC Indonesia untuk menyusun roadmap pengembangan SPI di PTPN Group,” ungkap Yuliana.
Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini
Yuliana menekankan pentingnya peran SPI bagi pencapaian visi perusahaan dan perlunya peningkatan kompetensi dan kapabilitas unit dan personil SPI untuk mendorong peran tersebut.
Upaya ini diharapkan mendorong peningkatan kapabilitas SPI PTPN Group agar sesuai dengan standar profesi dan menjadikan SPI sebagai strategic partner dan trusted advisor bagi manajemen terkait governance, risk, and control demi meningkatkan nilai perusahaan.
Baca: Nadiem Makarim Resmi Mundur dari Gojek, Kevin dan Andre Jadi Nahkoda Baru
Ahmad Diponegoro, Kepala Divisi SPI PT Perkebunan Nusantara Holding menyatakan, langkah PTPN III (Persero) kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-02/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan, serta Penguatan Pengawasan Intern.
Baca: Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor
Selain itu juga sebagai wujud komitmen nyata dari PTPN III (Persero) untuk menerapkan tata nilai perusahaan, yaitu Sinergi, Integritas, dan Profesional (SIPro) dan mendukung terciptanya pengelolaan BUMN yang bersih.
PTPN III (Persero) sebagai holding Perkebunan Nusantara saat imi mengelola bisnis komoditas terutama kelapa sawit dan karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya.
Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yang terdiri dari PTPN I sampai dengan PTPN XIV serta perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan. yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
Perseroan juga mengelola PT BIO Industri Nusantara (BIN), serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan, yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).