KBN Disebut Mendukung Investasi Tol Laut dan Berjuang Selamatkan Aset Negara
KBN diduga mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp 1,82 triliun antara KBN dengan KCN.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KBN diduga mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp 1,82 triliun antara KBN dengan KCN.
Nilai kerugian ini sebagaimana audit yang dilakukan tahun 2017.
Demikian dikemukakan Peneliti Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan kepada pers, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, kerugian kedua yang dialami KBN adalah potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp 50 triliun akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun tersebut.
"Sejak tahun 2015 hingga 2018 PT KCN tak melakukan RUPS dan melaporkan keuangan perusahaan. Ini menjelaskan ada masalah manajemen perusahaan," ujar Willy.
Baca: Sektor Kepelabuhanan KCN Berencana Gaet STIP Siapkan SDM Maritim Unggul
Soal nilai dividen yang diterima KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai Rp 3,1 miliar.
Sejak 2015-2018, KCN tidak melakukan setoran dividen kepada KBN yang menjadi kewajiban kepada pemegang saham.
"Nilai Rp 3,1 miliar itu kecil sekali dibandingkan dengan keuntungan yang didapat PT. KCN atas pemanfaatan lahan pelabuhan Marunda sejak 2004 (Pier 1, Pier 2 dan Pier 3)," sebut Willy.
Terkait wacana KBN menghambat investasi tol laut, Sinergi Kawal BUMN menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan.
Kondisi yang sebenarnya adalah KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda.
Upaya itu dilakukan dengan gugatan yang diajukan KBN untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh KCN.
Sinergi Kawal BUMN berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden No. 11/1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III.
"Kami menyambut baik segala upaya untuk meningkatkan investasi sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo, namun harus dilakukan secara benar dan tidak merugikan negara apalagi harus kehilangan lahan seluas kurang lebih 200 hektar milik negara," tutup Willy.
Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebelumnya dengan tegas membantah tuduhan PT KBN yang menuding telah melakukan perampasan aset negara.
Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang beberapa waktu lalu mengatakan konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda lahir dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karenanya, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan, bukan KBN.
Pelabuhan Marunda nantinya berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun.
Hal itu disebutnya bisa membentengi dari pihak swasta.
"PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004," imbuh Juniver Girsang.