Menkominfo Johnny G Plate Siap Bantu Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix
Menurut Johnny G Plate, permasalahan pajak digital atau digital tax tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara lain
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan siap membantu Menteri Keungan Sri Mulyani menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia, yakni Netflix.
Menurut Johnny G Plate, permasalahan pajak digital atau digital tax tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara lain.
Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya Berharap Sama Saya
Johnny G Plate menilai, dibutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan lintas negara.
Untuk itu, Johnny G Plate siap meembuka ruang diskusi untuk menyusun aturan mengejar pajak digital.
"Kita tentu akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, bagaimana bersama-sama dengan negara lain untuk menyiapkan satu aturan yang untuk kepentingan common interest kepentingan bersama tidak hanya Indonesia bahkan negara negara yang lain, sehingga bisa memastikan bahwa ruang digital infrastruktur digital yang digunakan itu ada hak dan kewajiban," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap perusahaan yang menghasilan nilai tambah dikenakan pajak.
Ia menegaskan, penarikan pajak tersebut harus dilakukan didasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
"Dengan cara apapun juga perusahaan yang menghasilkan nilai tambah di Indonesia memiliki kewajiban pajak terhadap nilai tambah yang dihasilkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia, mulai dari Netflix hingga Spotify.
Hal tersebut diungkapkannya kepada anggota baru Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja (raker) mengenai evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN 2020, Senin (4/11/2019) kemarin.
Ia juga menceritakan penyebab Pemerintah belum bisa menarik perusahaan digital Internasional tersebut lantaran tidak adanya kehadirian fisik atau bentuk usata tetap (BUT) perusahaan tersebut di Indonesia.
"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Dilaporkan ke BK DPRD DKI Gara-gara Temuan Lem Aibon, William Aditya Siap Pertaruhkan Jabatannya
Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.