Setelah Eks Anggota DPR, Giliran Mantan Pejabat Ini 'Dihadiahi' Tabungan Hari Tua dari Taspen
Mantan Jaksa Agung M Prasetyo mendapat tabungan hari tua ( THT) dari PT Taspen (Persero).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung M Prasetyo mendapat tabungan hari tua ( THT) dari PT Taspen (Persero).
Namun, tidak diketahui berapa jumlah Tabungan Hari Tua yang didapat M Prasetyo. Tabungan hari tua itu diserahkan langsung oleh Direktur Operasional Taspen, Ermanza.
Ermanza mengatakan, sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, Taspen akan terus berkomitmen kepada pesertanya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan 4 program perlindungan.
"Taspen juga akan memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN dan Non PPPK yang bertugas pada Instansi Pemerintah sesuai UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018," kata Direktur Operasional Taspen, Ermanza dalam siaran pers, Sabtu (9/11/2019).
Baca: Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan
Adapun, pemberian tabungan hari tua itu adalah yang ketiga kalinya setelah Taspen juga memberikannya kepada PNS dan DPR.
Sebelumnya, anggota DPR dan DPD RI yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024 mendapat Tabungan Hari Tua (THT) hingga belasan juta rupiah per orang dari PT Taspen (Persero).
Secara total, PT Taspen memberikan THT sebesar Rp 6.218.539.600 untuk 556 anggota DPR RI. Jika dikalkulasikan, tiap anggota DPR RI mendapatkan dana segar sebesar Rp 11.184.423.
Sedangkan untuk anggota DPD RI, Taspen memberikan dana THT sebesar Rp 1.360.705.200 untuk 116 anggota DPD RI. Artinya, tiap anggota DPD RI akan mengantongkan uang sebesar Rp 11.730.217.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Fahri Hamzah Cs, Mantan Jaksa Agung Juga Dapat Tabungan Hari Tua dari Taspen".