Alvin Lie: Kinerja Sriwijaya Air Membaik saat Dikelola Garuda Indonesia
keputusan Sriwijaya Air untuk memutuskan KSM tersebut menujukkan bahwa kondisi perusahan sudah cukup sehat pasca dikelola oleh Garuda Indonesia.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
Diawasi Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terpenuhinya keselamatan penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasionalkan Sriwijaya Group di sejumlah rute.
Hal ini menyusul rencana pemberhentian kerja sama managemen (KSM) antara Sriwijaya Air group dengan Garuda Indonesia group.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih beroperasi di sejumlah rute.
Baca: KRONOLOGI Kisruh Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia, Bermula dari Pencopotan Direksi Sepihak
Baca: Ada Pembatalan Penerbangan, Sriwijaya Air: Seluruh Pelanggan Akan Terima Kompensasi
Baca: Budi Karya Sumadi Bakal Dipanggil Komisi V DPR, Diminta Jelaskan Kisruh Garuda - Sriwijaya Air
Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).
Baca: Sriwijaya Air Hentikan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia Group, Ini Alasannya
“Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud akan memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang maka akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku” jelas Polana dalam keterangannya, Jumat (7/11/2019).
“Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT Sriwijaya Group," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada Sriwijaya Group wajib memastikan pemenuhan atas hak hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Di mana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Sebelumnya, pengacara sekaligus pemegang saham PT Sriwijaya Air mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk mengakhiri kerja sama manajemen (KSM) dengan Garuda Indonesia Grup.
Yusril mengatakan, Sriwijaya menganggap kerja sama dengan Garuda Grup selama ini merugikan kepentingan Sriwijaya karena terlalu banyak konflik kepentingan antara anak-anak perusahaan GA dengan Sriwijaya. Untuk itu, pihaknya ingin kerja sama manajemen tersebut dihentikan.
"Sriwijaya Air akan mengundang GA Grup untuk duduk satu meja membahas pengakhiran kerjasama yang sudah berlangsung selama setahun itu," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).
Bayar Ganti Rugi
Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya penundaan dan pembatalan penerbangan yang terjadi pada Kamis, (7/11/2019) kemarin.