Tingkatkan Kenyamanan Peserta, TASPEN Resmikan Gedung Baru Cabang Lhokseumawe
Direktur SDM, TI dan Kepatuhan PT TASPEN (PERSERO), Mohamad Jufri; Walikota Lhokseumawe, Bapak Suaidi Yahya; beserta jajaran dari TNI, Polres, serta F
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Direktur SDM, TI dan Kepatuhan PT TASPEN (PERSERO), Mohamad Jufri; Walikota Lhokseumawe, Bapak Suaidi Yahya; beserta jajaran dari TNI, Polres, serta Forkopimda hadir dalam peresmian gedung baru Kantor Taspen Cabang Lhokseumawe.
Gedung baru Kantor Cabang Lhokseumawe beralamat di JL. Merdeka Timur, No. 198 A, Aceh Utara Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kantor Cabang Lhokseumawe berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Medan. TASPEN Cabang Lhokseumawe memiliki wilayah kerja meliputi 10 Kabupaten Kota, dan 4 KPPN. Sebanyak 55.075 peserta merupakan jumlah pegawai daerah dan 11.603 pegawai pusat yang dikelola TASPEN.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Raih 2 Penghargaan Certificate of Excellence di Forum Jaminan Sosial Sedunia
TASPEN KC Lhokseumawe tercatat memiliki 196 titik bayar dan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 11 Rumah Sakit di 10 Kabupaten Kota
Mohamad Jufri dalam sambutannya menginformasikan mengenai beberapa inovasi TASPEN, antara lain Smartcard, Otentikasi Digital, Aplikasi TASPEN Mobile 2.0, dan Wirausaha Pintar.
Smartcard merupakan pengganti KARIP dengan tambahan fitur-fitur yang memberikan kemudahan serta nilai tambah kepada penerima pensiun berupa program loyalty untuk beberapa merchant yang telah bekerja sama dengan TASPEN.
Kantor Cabang Lhokseumawe telah aktif melayani peserta di wilayah Lhokseumawe sejak secara resmi dibuka Januari 2016. Sebelumnya, Kantor Cabang Lhokseumawe beroperasi dengan menyewa ruko di Jl. Merdeka No.32, Simpang Empat, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Baca: Sempat Dirantai Orangtuanya, Begini Kondisi Bocah yang Dipaksa Mengemis di Lhokseumawe,
TASPEN sebagai pengelola Jaminan Sosial ASN mendapatkan amanah tambahan melalui PP No. 49 Tahun 2018, untuk menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai NON-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah. (*)