Kalbe: Pengurangan Pajak Hingga 300 Persen Gairahkan Kegiatan Riset oleh Dunia Industri
Jika aturan operasional sudah terbit, hal tersebut diyakini akan berdampak positif mendorong riset di dunia industri karena adanya pengurangan pajak
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia didorong segera menelurkan aturan operasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Jika aturan operasional sudah terbit, hal tersebut diyakini akan berdampak positif mendorong riset di dunia industri karena adanya pengurangan pajak hingga 300 persen.
Topik ini menjadi bahasan utama di acara diskusi terfokus yang digelar PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dan Tempo Institute membahas policy brief bertopik 'Menanti Insentif Riset untuk Industri' di Jakarta.
Hadir dalam diskusi terfokus ini antara lain, perwakilan dari Menko Ekonomi, Kemenristekdikti, Kemenperin, Kemenkes, GP Garmasi serta perwakilan dunia usaha.
“Kalbe selalu berkomitmen untuk mengembangkan penelitian di Indonesia sehingga diharapkan muncul inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat, “ kata Pre Agusta, Direktur Hubungan External PT Kalbe Farma Tbk.
“Kami berharap kebijakan pengurangan pajak bagi kegiatan penelitian ini memberikan dorongan positif bagi iklim penelitian di Indonesia, khususnya bagi Industri, “kata Pre Agusta lagi.
Diskusi yang dipandu oleh DIrektur Tempo Institute Qaris Tajudin ini menghasilkan beberapa poin utama dalam Policy Brief.
Antara lain, membuka peluang bagi semua industri yang melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh insentif.
Kemudian insentif penelitian meliputi biaya modal dan biaya operasional hingga bagaimana mekanisme penilaian hingga pengajuan klaim secara sederhana, serta kriteria dan gradasi nilai insentif harus jelas sejak awal.
Dengan kondisi demikian, PP 45/2019 merupakan sebuah terobosan penting dan menjadi motor baru yang diharapkan dapat menggerakkan riset komersial di dalam negeri, demi pengembangan industri dan perekonomian nasional pada umumnya.
Mengingat kebijakan baru ini belum mengatur hal-hal teknis, keberhasilan mendorong kegiatan riset dan pengembangan yang bisa melahirkan inovasi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah, khususnya Kementerian Perekonomian, merumuskan aturan pelaksanaan yang jelas, adil, transparan, dan memudahkan industri untuk terlibat.