Artis Rama-ramai Pamer Saldo ATM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Singgung Pajak
Adapun saat ini, pihaknya telah menerima data para nasabah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak mempermasalahkan jika sejumlah artis pamer saldo rekening di media sosial selama mereka taat membayar pajak.
"Setiap orang memiliki compliance terhadap akses informasi. Jadi kalau memang Rp 1 miliar itu adalah memang hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak ya enggak apa-apa juga," kata Sri Mulyani Indrawati usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (27/11/2019).
Adapun saat ini, pihaknya telah menerima data para nasabah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis.
Penerimaan data itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku setelah adanya sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
Baca: Yurgen Alifia Sutarno Maju Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok dari Jalur Independen
"Kita mendapatkan laporan secara reguler kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi," ucapnya.
Karena adanya sistem AEol, dia pun membantah Ditjen Pajak sengaja memeriksa dan mengejar para Wajib Pajak dengan saldo ATM Rp 1 miliar atau lebih karena maraknya artis memamerkan saldo rekening.
"Kita enggak memeriksa juga, enggak diperiksa. Jadi bukan langsung kita mau meriksa," ujar dia lagi.
Sebelumnya, marak fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM.
Fenomena ini rupanya tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Baca: Buka Sekolah Pimpinan Dewan, Megawati Pesan Kadernya Turun Mengayomi Rakyat
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.
Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesment," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca: Cerita FA, Satu di Antara Ratusan Siswa di Depok yang Terserang Penyakit Hepatitis
Adapun jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak), ada atau enggak," ujar dia.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Persilakan Artis Pamer Saldo Rekening, asal..."