Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garda Khawatirkan GrabWheels Dimanfaatkan Jasa Kirim Barang Tanpa Hiraukan Keselamatan

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap pemerintah tegas mengatur GrabWheels atau otoped listrik di jalan raya.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Garda Khawatirkan GrabWheels Dimanfaatkan Jasa Kirim Barang Tanpa Hiraukan Keselamatan
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

Sedangkan 59 dari pengendara motor berpandangan akan meninggalkan kendaraannya untuk beralih skuter listrik (GrabWheels) jika keberadaannya lebih banyak di Jakarta.

Baca: Viral Pengendara GrabWheel Tewas Tertabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Naik Skuter Listrik

“GrabWheels membawa dampak ekonomi secara signifikan bagi pengguna dan bagi penyedia area parkir,” tuturnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI akan mulai memberlakukan aturan baru terkait keberadaan skuter listrik atau otoped yang berlalu-lalang di jalan raya mulai Senin, (25/11/2019).

Polri menyatakan, pengendara otoped yang bandel bisa dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, aturan tersebut telah terkamtub dalam Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksinya, akan mengacu pada sistem tilang elektronik.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jalan mana yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh Otoped.

Berita Rekomendasi

Yang pasti, pihak kepolisian akan memberikan teguran terlebih dahulu jika pengendara otoped mengendarai daerah yang dilarang Polri.

"Nanti jika ada otoped maupun skuter yang sudah melewati jalan kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya nanti akan diberhentikan oleh pihak Kepolisian, jika nanti yang bersangkutan tidak mau berhenti maka yang bersangkutan bisa kita kenakan ke pasal 282 Undang-undang lalu lintas jalan raya, karena tidak mematuhi petugas Kepolisian," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan dinas perhubungan untuk memastikan pelaksanaan aturan baru tersebut. Karenanya, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengendarai skuter listrik.

Disarankan Beroperasi di Lokasi Wisata

Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menyoroti bisnis persewaan GrabWheels.

Dia memandang otoped listrik tersebut bukanlah alat bantu mobilitas.

”Tetapi memanfaatkan kebutuhan rekreasi, untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya dalam diskusi “Quo Vadis Aturan Main Skuter Listrik” di Jakarta, akhir pekan lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas