Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejumlah Pihak Meminta agar Pembuktian Hukum Karhutla Didasarkan Bukti Ilmiah

scientific evidence sangat penting sebagai dasar penyelesaian sengketa kahutla agar putusan hukumnya punya rasa keadilan.

Editor: Sanusi
zoom-in Sejumlah Pihak Meminta agar Pembuktian Hukum Karhutla Didasarkan Bukti Ilmiah
/Theo Rizky
ilustrasi: Helikopter water bombing berusaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (9/10/2019). Kebakaran lahan masih terjadi dikawasan tersebut sejak beberapa hari terakhir, tim gabungan yang terdiri dari personil Manggala Agni, TNI AD, BPBD Riau dan Satpol PP Kab Kampar juga telah turun dilokasi berjibaku memadamkan api yang diduga berasal dari unsur kesengajaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Masih maraknya kebakaran lahan dikhawatirkan dapat menimbulkan kembali kabut asap pekat seperti yang terjadi sebelumnya. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Director of Tropical Peat Research Laboratory Unit (TPRL) Malaysia Lulie Melling mengatakan, isu mengenai karhutla dikaitkan dengan keberadaan perkebunan sawit menjadi isu yang menarik di forum global.

Hanya sayangnya, selama ini pemahaman mengenai gambut tropis didominasi pemahaman barat.
Hal ini mengakibatnya kesenjangan pemahaman yang berakibat penyelesaian restorasi gambut serta penanganan karhutla di gambut tidak efektif.

Seharusnya perlu dibangun pemahaman baru dari para pemangku kepentingan di Indonesia dengan melibatkan peran petani pekebun sawit dengan kearifan lokalnya.

“Cara pencegahan dengan membangun pemahaman bersama di Indonesia lebih efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya dibandingkan penanggulangan karhutla di gambut.”

Lulie menyarankan, pemerintah Indonesia perlu terbuka dalam restorasi lahan gambut dan tidak hanya terfokus pada pembasahan gambut (rewetting).

Lulie berpendapat rewetting sia-sia jika tidak dilakukan pemadatan (compaction). Tehnik pemadatan punya sisi baik karena mampu mencegah api di dalam gambut.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Sejumlah pihak mendesak agar pembuktian hukum karhutla didasarkan bukti ilmiah

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas