Sejumlah Pihak Meminta agar Pembuktian Hukum Karhutla Didasarkan Bukti Ilmiah
scientific evidence sangat penting sebagai dasar penyelesaian sengketa kahutla agar putusan hukumnya punya rasa keadilan.
Editor: Sanusi
Director of Tropical Peat Research Laboratory Unit (TPRL) Malaysia Lulie Melling mengatakan, isu mengenai karhutla dikaitkan dengan keberadaan perkebunan sawit menjadi isu yang menarik di forum global.
Hanya sayangnya, selama ini pemahaman mengenai gambut tropis didominasi pemahaman barat.
Hal ini mengakibatnya kesenjangan pemahaman yang berakibat penyelesaian restorasi gambut serta penanganan karhutla di gambut tidak efektif.
Seharusnya perlu dibangun pemahaman baru dari para pemangku kepentingan di Indonesia dengan melibatkan peran petani pekebun sawit dengan kearifan lokalnya.
“Cara pencegahan dengan membangun pemahaman bersama di Indonesia lebih efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya dibandingkan penanggulangan karhutla di gambut.”
Lulie menyarankan, pemerintah Indonesia perlu terbuka dalam restorasi lahan gambut dan tidak hanya terfokus pada pembasahan gambut (rewetting).
Lulie berpendapat rewetting sia-sia jika tidak dilakukan pemadatan (compaction). Tehnik pemadatan punya sisi baik karena mampu mencegah api di dalam gambut.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Sejumlah pihak mendesak agar pembuktian hukum karhutla didasarkan bukti ilmiah