Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dituding Intervensi LPP TVRI, Menteri Johnny: 60 Persen Pekerjanya Berasal ASN Kominfo

Penegasan Menteri Johnny ini untuk menepis adanya anggapan intervensi pemerintah pusat ke lembaga penyiaran publik (LPP).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dituding Intervensi LPP TVRI, Menteri Johnny: 60 Persen Pekerjanya Berasal ASN Kominfo
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal Direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.

“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN (aparat sipil negara) Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Penegasan Menteri Johnny ini untuk menepis adanya anggapan intervensi pemerintah pusat ke lembaga penyiaran publik (LPP).

Karena sebagaimana diketahui, pukul 10.00 hari ini, direksi TVRI berencana menggelar konfrensi pers terkait sikap keputusan dari dewas, namun mendadak agenda itu dibatalkan.

Baca: Helmy Yahya Diberhentikan Sementara dari Dirut TVRI: Isi Surat Bantahan hingga Tanggapan Menkominfo

“Saya bahkan tidak tahu ada konpers Direksi TVRI jam 10.00 dikantornya. Saya merasa bahwa kami punya kepentingan, kami mengharapkan kondisi yang tenang, damai di internal TVRI,” paparnya.

Sejauh ini, terang Johnny, Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.

Berita Rekomendasi

Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada dewas atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.

Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima .

“Kalau dirasa poin-poin jawaban dari direksi dapat diterima, dengan begitu Dewab Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila 2 bulan tidak ada respons berarti pemberhentian tersebut batal,” jelas Johnny.

Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas