Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Fokus Siapkan 19 Kawasan Industri Baru di Luar Jawa

Tahun 2020 Kementerian Perindustrian akan memulai pembangunan 19 kawasan industri (KI) baru.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin Fokus Siapkan 19 Kawasan Industri Baru di Luar Jawa
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas Usulan RPJNM 2020-2024 di Jakarta, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap tahun 2020 kementeriannya akan memulai pembangunan 19 kawasan industri (KI) baru.

Keseluruhan KI baru ini akan berada di luar Pulau Jawa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJNM) 2020-2024.

"Pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut tentunya melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek," tutur Agus usai acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas Usulan RPJNM 2020-2024 di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Baca: Kalbe: Pengurangan Pajak Hingga 300 Persen Gairahkan Kegiatan Riset oleh Dunia Industri

Kementerian Perindustrian saat ini telah menerima daftar Kawasan Industri baik yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan dan konstruksi dari seluruh Indonesia.

Daftar tersebut kemudian akan diseleksi dengan melihat progres dan permasalahan masing-masing kawasan serta memberikan penilaian dengan Kriteria Teknis Kawasan Industri Prioritas.

Kriteria Teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup Status Izin Kawasan Industri, kepemilikan lahan dan kesesuaian tata ruang.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk kriteria penilaian operasional mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis Kawasan Industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah dan tingkat intervensi pemerintah ke depannya.

"Untuk persebaran 19 Rencana Kawasan Industri Prioritas 2020-2024 berlokasi di Sumatera 9 KI, Kalimantan 9 KI, Madura satu KI, Sulawesi satu KI, Maluku satu KI dan Papua satu KI," terang Agus.

Pembangunan KI baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana industri harus berada di dalam Kawasan Industri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas