Pasukan Sri Mulyani Bongkar Penyelundupan Kendaraan Mewah, Rugikan Negara Rp 48 M
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan gagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Baca: Edhy Prabowo Sebut Wacana Ekspor Benih Lobster Masih Terus Dikaji, Banyak Penyelundupan
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," katanya.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.
"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini," pungkas Sri Mulyani.