Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Zonasi antara Pasar Tradisional dan Ritel Modern, APPSI Akan Mengadu ke DPR

Persyaratan pendirian ritel modern yang sebelumnya ditetapkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Soal Zonasi  antara Pasar Tradisional dan Ritel Modern, APPSI Akan Mengadu ke DPR
istimewa/Wartakotalive.com
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 ditolak Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Pasalnya, kebijakan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu mengubah jarak antara pasar tradisional dan retail modern.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono yang didampingi Ketua APPSI Banten, Yayan Sofyan ketika mengunjungi Pasar Induk Rau, Serang, Banten pada Senin (16/12/2019).

Pernyataannya merujuk pada kebijakan pemerintah terkait syarat pendirian ritel modern.

Persyaratan pendirian ritel modern yang sebelumnya ditetapkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"APPSI ingin lingkungan usaha Pedagang pasar tidak terganggu dengan keberadaan retail modern yang keberadaannya sangat dekat dengan lokasi pasar tradisional," ungkap Ferry.

Terkait hal tersebut, Ferry menegaskan pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sehingga penetapan zonasi antara pasar tradisional dan toko modern tidak merugikan para pedagang.

"Dalam waktu dekat APPSI ingin mengadukan masalah ini kepada Komisi VI DPR RI," kata Ferry.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengungkapkan APPSI Banten akan mengembangkan bisnis pengadaan barang, antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng.

"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.

APPSI dan Inkoppas lanjutnya akan menjadi mitra pemerintah. Sebab pasar ditegaskannya merupakan benteng perekonomian nasional.

"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya, karena sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul APPSI Tolak Revisi Perpres Tentang Penataan Pasar Tradisional dengan Toko Modern

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas