BPH Migas Diminta Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU
Pertamina pun meminta BPH Migas mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penjualan BBM di SPBU.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan aturan terkait besaran batas pembelian BBM subsidi dan penugasan.
Aturan tersebut diperlukan guna menerapkan sistem pembatasan penjualan per pengguna kendaraan di semua SPBU.
Namun, untuk menerapkan pembatasan penjualan per kendaraan, target pemasangan 23.580 instalasi Electronic Data Capture (EDC) harus selesai terlebih dahulu.
Menurut Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina, Mas’ud Khamid, selain penyelesaian pemasangan EDC, diperlukan juga perubahan kultur dari tata cara mengisi BBM.
“Sebelum mengisi BBM, masyarakat harus membayar dulu agar profilnya dapat teridentifikasi EDC,” kata Mas’ud dalam keterangan tertulisnya (18/12/2019).
Ia melanjutkan, pembelian BBM juga disarankan cashless atau nontunai agar dapat dibatasi konsumsinya.
Pertamina pun meminta BPH Migas mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penjualan BBM di SPBU. Menanggapi hal itu, BPH Migas meminta Pertamina menyampaikan surat terlebih dahulu.
Digitalisasi nozzle
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta Menteri BUMN menginstruksikan PT Pertamina mencatat penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozel.
Permintaan tersebut dituangkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Digitalisasi nozel merupakan sinergi BUMN untuk meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar) dan BBM penugasan (premium).
Program tersebut dilakukan dengan memasang perangkat digitalisasi di 5.518 SPBU seluruh Indonesia.
BPH Migas pun meminta Pertamina menyiapkan teknologi informasi terpadu untuk merekam data konsumen dan volume penyaluran secara online. Tujuannya agar data dapat diterima dan diakses BPH Migas.
“Kami minta data digitalisasi SPBU dapat diakses BPH Migas melalui integrasi system-to-system dengan database di BPH Migas,” kata Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.