Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPH Migas Diminta Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU

Pertamina pun meminta BPH Migas mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penjualan BBM di SPBU.

Editor: Sanusi
zoom-in BPH Migas Diminta Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Pertamina Delivery Service (PDS) mengisikan Pertamax Turbo dari jerigen khusus ke kendaraan roda empat yang kehabisan BBM, di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019). Layanan pesan antar BBM dan LPG melalui PDS ini melayani pemesanan Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan LPG Bright Gas dengan menghubungi Call Center Pertamina 135. Adapun harga BBM yang dijual sama dengan harga di SPBU dengan tambahan biaya antar Rp 20.000 per tujuan. Minimum order adalah 10 liter dengan maksimal 30 liter, sesuai dengan kapasitas motor pengantar BBM. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan aturan terkait besaran batas pembelian BBM subsidi dan penugasan.

Aturan tersebut diperlukan guna menerapkan sistem pembatasan penjualan per pengguna kendaraan di semua SPBU.

Namun, untuk menerapkan pembatasan penjualan per kendaraan, target pemasangan 23.580 instalasi Electronic Data Capture (EDC) harus selesai terlebih dahulu.

Menurut Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina, Mas’ud Khamid, selain penyelesaian pemasangan EDC, diperlukan juga perubahan kultur dari tata cara mengisi BBM.

“Sebelum mengisi BBM, masyarakat harus membayar dulu agar profilnya dapat teridentifikasi EDC,” kata Mas’ud dalam keterangan tertulisnya (18/12/2019).

Ia melanjutkan, pembelian BBM juga disarankan cashless atau nontunai agar dapat dibatasi konsumsinya.

Pertamina pun meminta BPH Migas mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penjualan BBM di SPBU. Menanggapi hal itu, BPH Migas meminta Pertamina menyampaikan surat terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Digitalisasi nozzle

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta Menteri BUMN menginstruksikan PT Pertamina mencatat penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozel.

Permintaan tersebut dituangkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Digitalisasi nozel merupakan sinergi BUMN untuk meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar) dan BBM penugasan (premium).

Program tersebut dilakukan dengan memasang perangkat digitalisasi di 5.518 SPBU seluruh Indonesia.

BPH Migas pun meminta Pertamina menyiapkan teknologi informasi terpadu untuk merekam data konsumen dan volume penyaluran secara online. Tujuannya agar data dapat diterima dan diakses BPH Migas.

“Kami minta data digitalisasi SPBU dapat diakses BPH Migas melalui integrasi system-to-system dengan database di BPH Migas,” kata Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas