Lacak Jual Beli Saham Jadi Pintu Usut Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Mantan Sekmen BUMN, Said Didu mengungkap ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai terkuak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerbitkam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2019.
Lalu langkah apa yang sebaiknya dilakukan untuk mempertahankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut?
Mantan Sekmen BUMN, Said Didu mengungkap ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya.
"Pertama, menyelamatkan unit bisnis Jiwasraya yang lain sehingga dia masih bisa menjadi perusahaan asuransi yang bisa mencari uang," tutur Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca: Said Didu Ungkap Keuangan Jiwasraya Bermasalah Sejak 1998
Langkah kedua ialah dengan mengisolasi produk dan beban uang yang bocor ini di unit tertentu.
"Selanjutnya mengejar orang yang mengambil uang di Jiwasraya, minta dipidanakan dan mengembalikan uang. Sehingga Jiwasraya yang tidak kotor bisa beroperasi kemudian dia bisa menghasilkan laba dan bisa membayar nasabah," jelasnya.
Said menambahkan jika ingin ditelusuri dan diteliti kemana aliran dana yang dikorupsi bisa dilakukan dengan melacak proses jual beli saham Jiwasraya.
"Sebenarnya menurut saya, kalau mau meneliti kemana aliran dananya, periksa saja saham-saham siapa yang membeli saat rendah dan siapa yang menjual saat naik. Karena biasanya permainan seperti ini adalah temennya yang diminta untuk membeli dan menjual. Itu pasti tercatat di bursa. Bisa juga sopir yang beli, tapi kan bisa PPATK bisa turun," kata Said Didu.