OJK Berikan Izin Penyelenggara Fintech, Esta Kapital: Kepercayaan Masyarakat Akan Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lisensi sebanyak 12 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lisensi sebanyak 12 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjam meminjam.
Dengan demikian, penyelenggara fintech lending yang telah mendapat izin OJK telah mencapai 25 perusahaan.
Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, terus bertambahnya perusahaan fintech ini diharapkan akan mendorong penyaluran dana ke sektor UMKM.
Ke-12 penyelenggara Fintech tersebut adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag), dan PT KUFI (Rupiah Cepat).
"Fintech ini diharapkan akan membuka akses pembiayaan kepada masyarakat yang belum dapat layanan keuangan konvensional," kata Tumbur, Kamis (19/12/2019).
Esta Kapital
Salah satu penyelenggara Fintech PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) menyambut baik pemberian izin oleh OJK.
Izin ini akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan partner-partner besar.
Direktur Utama Esta Kapital, Yefta Surya Gunawan mengatakan, Esta resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku.
“ Tentunya izin ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi para Penyedia Layanan Fintech Lending seperti kami, terutama di tengah pandangan negatif masyarakat terhadap fintech akibat maraknya penyelenggara fintech yang beroperasi tidak sesuai regulasi,” ujar Yefta.
Dengan pemberian status berizin ini, artinya Esta Kapital telah memenuhi semua standar dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator, terutama dari sisi model bisnis dan keamanan platform.
"Sehingga, dengan meningkatnya rasa kepercayaan tersebut, akan semakin banyak juga kaum wanita unbankable di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur yang terbantu dalam mendapatkan pinjaman produktif untuk usaha mikro mereka, terlebih lagi kami menawarkan imbal hasil hingga 16% per tahun jika masyarakat bergabung sebagai Pemberi Pinjaman di Esta Kapital,” jelas Yefta.
Sejak awal beroperasi hingga resmi mendapatkan izin pada 13 Desember 2019, Esta Kapital telah membantu menyalurkan pinjaman produktif kepada 21.174 wanita pengusaha mikro yang berada di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Hal ini juga tidak lepas dari arahan dan bimbingan OJK selama proses perizinan ini. Sehingga kami tidak lupa berterima kasih kepada OJK, karena dengan perizinan yang kami terima ini, artinya OJK turut mendukung dengan strategi dan tujuan kami untuk membangun komunitas tanpa kemiskinan,” tutup Yefta.