Barang Impor Belanjaan Online di Atas 3 Dolar Mulai Tahun Depan Kena Bea Masuk
Setiap barang impor dengan nilai di atas US$ 3, akan dikenakan bea masuk impor.
Laporan Reporter Kontan, Bidara Pink
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terkait bea masuk barang kiriman dari luar negeri.
Setiap barang impor dengan nilai di atas US$ 3, akan dikenakan bea masuk impor.
Menilik tentang kebijakan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk (treshold) dan pajak dalam rangka impor dengan nilai barang di bawah US$ 75.
Sementara barang dengan nilai di atas US$ 75, maka akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor dalam kisaran 27,5% - 37,5%.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) DJBC Kemenkeu Heru Pambudi, kebijakan tersebut menyambut dari masukan para pelaku usaha dan pihak terkait untuk memberi perlindungan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan retailer.
"Mereka sudah memenuhi semua kewajiban perpajakan dengan baik tanpa diberi fasilitas treshold," ujaer Heru dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Senin (23/12/2019).
Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Merah dari Penang di Perairan Aceh Tamiang
Kebijakan ini juga menimbang untuk meningkatkan daya saing usaha domestik karena barang impor terus membanjiri Indonesia.
Hal ini terlihat dari nilai barang kiriman dan bila jumlah dokumen barang yang masuk dari tahun 2017 - 2019 yang terus menunjukkan kenaikan.
Secara terperinci, nilai barang kiriman pada tahun 2017 mencapai US$ 290 juta, kemudian meningkat pada tahun 2018 menjadi US$ 540 juta dan kemudian naik menjadi US$ 673 juta bahkan hingga belum tutup tahun 2019.