Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Ida Fauziyah Sebut Upah Per Jam Tak Berlaku untuk Semua Pekerja

Ida mengaku hingga saat ini masih dilakukan kajian formulanya agar semuanya dapat diuntungkan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Ida Fauziyah Sebut Upah Per Jam Tak Berlaku untuk Semua Pekerja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day akan dimanfaatkan buruh di seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya dengan turun ke jalan menyuarakan tuntutan yang belum berpihak kepada buruh.TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut upah per jam, hanya diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di bawah delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu pekan.

"Jam kerja kita 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu ada fleksibilitas, nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Ida di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, tim Kemenaker telah berdiskusi dengan para pekerja, di mana mereka memahaminya dan bahkan membutuhkan rumusan tersebut untuk kepastian dalam menerima upah.

Baca: Bukan Gaji Bulanan, Pemerintah Ingin Karyawan Diupah Per Jam, Dinilai Lebih Menguntungkan?

"Ternyata pekerja mau, pengusaha memahami pentingnya flekaibilitas jam kerja," paparnya.

Sementara terkait penghitungan atau rumusan upah per jam, Ida mengaku hingga saat ini masih dilakukan kajian formulanya agar semuanya dapat diuntungkan.

"Nanti pengaturannya akan kami atur. Basisnya tetap saja penghitungan upah pada umumnya tapi ada formulanya," tutur Ida.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk karyawan yang bekerja 40 jam dalam satu pekan, kata Ida, diterapkan sistem pengupahan pada saat ini, yaitu formulanya dengan mengacu angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas