Profil PT Asabri, Perusahaan Asuransi TNi-Polri yang Dililit Kasus Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan korupsi di PT Asabri senilai lebih dari Rp10 triliun.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum selesai kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diungkap, kini kasus serupa menimpa perusahaan asuransi pelat merah, PT Asabri (Persero).
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan korupsi di PT Asabri senilai lebih dari Rp10 triliun.
Dia mengatakan akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait skandal tersebut.
Sementara, Erick Thohir mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap perusahaan yang memberikan perlindungan untuk anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan itu.
Baca: Ombudsman: Pengelolaan Investasi oleh Petinggi ASABRI Sama Bobroknya dengan Jiwasraya
Mengutip laman resmi asabri.co.id, Senin (13/1/2019), Asabri merupakan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki negara lewat Kementerian BUMN.
Asabri merupakan wadah untuk menampung dana pensiun para anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sebelumnya, mereka bergabungan dengan PT Taspen (Persero) seperti PNS lainnya.
Namun seiring berjalannya waktu, keikutsertaan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemenhan tak lago bergabung dengan program Taspen.
Hal itu dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pertama, perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.
Kemudian, adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971.
Terakhir, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
Baca: Bamsoet: Semua Yayasan Dana Pensiun dan Asuransi Milik Pemerintah Harus Segera Diaudit BPK
Akibat perbedaan itu, pada 1971 berdirilah Perum Asabri, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI atas usulan Departemen Pertahanan era presiden Soeharto yang saat itu merangkap jabatan sebagai Panglima ABRI.
Pada 1991, perum Asabri pun berubah bentuk menjadi perseroan hingga saat ini.
Kemudian di 2015, pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Sebelumnta, manfaat yang didapatkan hanya 9 manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.
Saat ini, Asabri dinahkodai direktur utama dari pensiunan TNI, yaitu Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja yang menjabat sejak Maret 2016. Sementara untuk posisi komisaris utama diisi oleh Laksamana Madya (Purn) Didit Herdiawan yang ditunjuk pada Mei 2019.