Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif
Sri Mulyani menjelaskan, akhirnya ada tambahan 56 desa baru sesuai Perda, lalu 56 desa itu mendapatkan nomor registrasi desa oleh Kemendagri
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan awal mula Kabupaten Konawe menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pembentukan 56 desa dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Sri Mulyani menjelaskan, akhirnya ada tambahan 56 desa baru sesuai Perda, lalu 56 desa itu mendapatkan nomor registrasi desa oleh Kemendagri tahun 2016.
"Perda 2011 dapat registrasi 2016, sehingga mulai dari 2017 desa tersebut mendapatkan alokasi dana desa," ujarnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Kemudian, penyaluran dana desa sejak tahap ketiga 2018 untuk 4 dari 56 desa tersebut dihentikan karena dianggap ada permasalahan administrasi.
Sementara, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya sampai pihak Sri Mulyani mendapatkan kejelasan status desa secara hukum atau secara substansi fisiknya memang ada.
"Dari penelitian gabungan dari 56 desa yang tercantum tentang pembentukan dan pendefinitifan desa secara yuridis mengalami cacat hukum," katanya.
Adapun, Sri Mulyani menambahkan sering sekali mendapatkan umpan balik di media sosial tentang penggunaan dana desanya tidak benar.
"Jadi, kami melakukan peningkatan pengawasan, asal jangan kenaikan dana desa banyak sekali menimbulkan umpan balik yang harus kita sikapi," pungkasnya.