Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

Sri Mulyani menjelaskan, akhirnya ada tambahan 56 desa baru sesuai Perda, lalu 56 desa itu mendapatkan nomor registrasi desa oleh Kemendagri

Editor: Sanusi
zoom-in Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan awal mula Kabupaten Konawe menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pembentukan 56 desa dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Sri Mulyani menjelaskan, akhirnya ada tambahan 56 desa baru sesuai Perda, lalu 56 desa itu mendapatkan nomor registrasi desa oleh Kemendagri tahun 2016.

"Perda 2011 dapat registrasi 2016, sehingga mulai dari 2017 desa tersebut mendapatkan alokasi dana desa," ujarnya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kemudian, penyaluran dana desa sejak tahap ketiga 2018 untuk 4 dari 56 desa tersebut dihentikan karena dianggap ada permasalahan administrasi.

Sementara, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya sampai pihak Sri Mulyani mendapatkan kejelasan status desa secara hukum atau secara substansi fisiknya memang ada.

"Dari penelitian gabungan dari 56 desa yang tercantum tentang pembentukan dan pendefinitifan desa secara yuridis mengalami cacat hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun, Sri Mulyani menambahkan sering sekali mendapatkan umpan balik di media sosial tentang penggunaan dana desanya tidak benar.

"Jadi, kami melakukan peningkatan pengawasan, asal jangan kenaikan dana desa banyak sekali menimbulkan umpan balik yang harus kita sikapi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas