Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Layanan Satu Pintu, Perizinan Sektor Hulu Migas Dipangkas Jadi 3 Hari

Melalui ODSP, proses perizinan untuk investor di sektor hulu migas diharapkan lebih cepat dan efisien.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Layanan Satu Pintu, Perizinan Sektor Hulu Migas Dipangkas Jadi 3 Hari
Ria Anatasia
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, dan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. saat peluncuran One Door Service Policy di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan layanan terpadu satu pintu atau one door service policy (ODSP).

Melalui ODSP, proses perizinan untuk investor di sektor hulu migas diharapkan lebih cepat dan efisien.

Peluncuran ODSP dilakukan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, dan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto.

Dwi mengatakan, layanan satu pintu itu bisa memangkas durasi proses perizinan dari yang biasanya 14 hari menjadi tiga hari.

Baca: SKK Migas Jelaskan Soal Harga Gas yang Bikin Jokowi Kesal

Baca: Meleset dari Target, Realisasi Lifting Migas sebesar 1,8 Juta Barel per Hari di 2019

"Target dari 15 hari bisa jadi 3 hari. Pak menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) beri tantangan agar lebih cepat lagi kalau bisa dari sebulan jadi sehari itu kami akan upayakan," kata Dwi di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia menjelaskan, pembuatan ODSP dikarenakan pihaknya banyak menemukan kendala dalam investasi di sektor hulu migas.

"Pas diamati banyak proyek delay, karena perizinan belum dapat, tumpang tindih lahan dan macam-macam, SKK tidak tahu ada pengurusan sesuatu. Oleh karena itu, kita ingin berbuat lebih di perizinan, makanya luncurkan ODSP," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lewat sistem ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya perlu berurusan dengan pemerintah melalui SKK Migas.

ODSP mengkategorikan urusan perizinan ke dalam empat kluster, yaitu perizinan lahan dan tata ruang, perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan.

Kemudian kluster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya, serta perizinan penggunaan material dan sumber daya dari luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas