Erick Thohir Dukung Kejagung Tahan 5 Tersangka Mega Skandal Jiwasraya
Menurut Erick, penetapan tersangka itu penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Erick, penetapan tersangka itu penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik.
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," kata Erick dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, Erick mengapresiasi BPK yang sudah melakukan investigasi dan pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
Baca: Mega Skandal Jiwasraya! Ini Peran 5 Tersangka yang Kini DItahan Kejaksaan Agung
"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca: Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Siapa Saja Mereka?
Mereka terdiri dari tiga mantan petinggi Jiwasraya dan dua lagi dari pihak swasta.
Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman menyebut memiliki alat bukti yang cukup terkait penahan tersangka.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Terpisah, Jubir Istana Fadjroel Rachman mengatakan, Pemerintah mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI dan pihak terkait menetapkan dan menahan lima tersangka.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata dia.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," kata Fadjroel.