Benarkah Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Rugikan UMKM?
pembatasan ini juga bertolak dengan wacana pemerintah untuk memaksimalkan potensi UMKM.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran dan penyesuaian harga LPG 3 kilogram (kg) dinilai akan merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, banyak pelaku usaha kecil masih mengandalkan LPG 3 kg sebagai modal untuk mengembangkan bisnisnya.
Oleh karenanya, rencana pembatasan LPG 3 kg ia sebut tidak mendukung keberlangsungan UMKM.
"Kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada UMKM. Karena tabung 3 kg dipake selain UMKM yang begitu banyak, juga digunakan masyarakat kecil, yang kira-kira mengharapkan subsidi pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Baca: Asosiasi Minta Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg Tak Diganggu hingga 2021
Baca: Modal Rp 5 ribu Kini Bisa Buka Usaha Lewat Aplikasi Mapan
Baca: Ekspor Produk UMKM Tahun Ini Berpeluang Naik 18,12 persen
Menurutnya, pembatasan ini juga bertolak dengan wacana pemerintah untuk memaksimalkan potensi UMKM.
Padahal, saat ini pemerintah tengah fokus merancang peraturan omnibus law tentang pemberdayaan UMKM.
Ikhsan pun meyakini bahwa dengan dibatasinya pembelian LPG 3 kg, banyak UMKM yang terpaksa menaikan biaya porduksi. Hal tersebut kemudian akan berimpilikasi kepada naiknya harga jual.
"Berarti dia bisa berdampak ke kerugian. Apalagi sekarang kondisi ekonomi sedang kurang baik dengan daya beli yang menurun," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah berencana akan menyalurkan gas LPG 3 kilogram dengan skema tertutup kepada masyarakat kurang mampu pada pertengahan tahun ini.
Wacananya, tabung gas 3 kilogram hanya dapat dibeli sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Bukan hanya itu, pemerintah juga berencana menyesuaikan harga jual LPG 3 kg dengan harga pasar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Rugikan UMKM?"