Bursa Hentikan Perdagangan Saham MYRX Pasca Penetapan Tersangka Benny Tjokro
BEI menghentikan sementara perdagangan efek miliknya yakni PT Hanson International Tbk Hanson International Tbk (MYRX).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Benny Tjokrosaputro (Bentjok) ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek miliknya yakni PT Hanson International Tbk Hanson International Tbk (MYRX).
Saham MYRX saat ini tercatat di papan pengembangan, penghentian perdagangan tersebut sesuai dengan pengumuman NO.: Pen--SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 .
"Sehubungan dengan surat PT Hanson International Tbk No.: 006/HI MYPD/I/202 tanggal 15 Januari 2020 perihal penjelasan atas pemberitaan media massa. Disampaikan bahwa telal terjadi gagal bayar atas pinjaman individual perseroan," bunyi keterangan tersebut seperti dikutip di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca: Terbelit Kasus Jiwasraya dan Asabri, Strategi Bermain Saham Benny Tjokro Kerap Jadi Rujukan Investor
Berdasarkan hal tersebut serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk yang terdiri dari saham biasa MYRX dan saham seri B atau saham preferen MYRXP.
Baca: Mega Skandal Jiwasraya! Ini Peran 5 Tersangka yang Kini DItahan Kejaksaan Agung
Penghentian perdagangan berlaku di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Baca: Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Siapa Saja Mereka?
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk," lanjut keterangan tersebut.