Omnibus Law Atur Kompensasi Tenaga Kerja yang Jadi Korban PHK
pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan program tersebut ada dalam RUU Omnibus Law.
"PHK tetap dapat kompensasi, pemerintah tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Itu tidak mengganti jaminan sosial lain, ini tambahan dari pemerintah," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca: Bukan Mustahil Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari
Baca: Omnibus Law Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
Baca: Pemerintah Akan Serahkan Dua Draf RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan
Susi menyampaikan, tujuan dari program JKP adalah untuk melindungi pekerja yang kena PHK melalui pemberian uang cash atau tunai dan pencarian pekerjaan.
"Kita pikirkan dengan yang kehilangan pekerjaan, bisa dapat benefit cash sampai sekian bulan, ditanggung biaya transportasi dan lain-lain. Selain itu, ada pelatihan vokasional dan kita bantu dapat pekerjaan baru," katanya.
Menariknya lagi, pekerja maupun pengusaha tidak perlu membayar iuran dalam program JKP karena sepenuhnya ditanggung pemerintah.
"JKP tidak nambah iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja juga tetap dapat jaminan sosial lain, yang kita atur lagi JKP juga dikasih ke pekerja kontrak, tidak hanya pekerja tetap," pungkas Susi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.