Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspadai Tawaran Investasi di Perdangan Berjangka Komoditi, Kenali Modus-modus Jahatnya

Modus-modus yang digunakan entitas ilegal untuk menarik calon nasabah pun berhasil diidentifikasi Bappebti.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspadai Tawaran Investasi di Perdangan Berjangka Komoditi, Kenali Modus-modus Jahatnya
IST
Bapepti 

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi

Di Desember 2019, Bappebti memblokir 44 domain situs ilegal.

"Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).

Tjahya mengatakan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki izin dari Bappebti.

Pemblokiran situs ilegal tersebut pun diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca: Soal Pasar Emas Digital, Pegadaian Merasa Tak Perlu Urus Persyaratan Bappebti

Bappebti memiliki wewenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Baca: Harga Cabai Rawit Mulai Merangkak Naik

Berita Rekomendasi

Tak hanya memblokir situs ilegal, Bappebti juga menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka terhadap entitas-entitas ilegal.

Walau sejumlah entitas tersebut memiliki legalitas di luar negeri, tetapi mereka diharuskan memiliki izin dari Bappebti untuk melakukan penawaran, iklan, promosi dan/atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia.

"Entitas tersebut harus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia," tutur Tjahya.

Bappebti pun bekerja sama dengan Kemenkominfo, penyedia jasa web hosting dan registrar untuk melakukan tindakan preventif dengan memblokir domain entitas ilegal.

Modus-modus yang digunakan entitas ilegal untuk menarik calon nasabah pun berhasil diidentifikasi Bappebti.

Modus pertama, membuat duplikasi web pialang berjangka legal. Dimana, namanya dibuat mirip dengan pialang berjangka legal.

Kedua, menjanjikan pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dalam jangka waktu tertentu dan/atau menawarkan bagi hasil (profit sharing).

Masyarakat ditawari daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah.

Ketiga, mencatut legalitas dengan menampilkan logo dari lembaga pemerintah untuk meyakinkan masyarakat.

Keempat, melakukan transaksi kontrak berjangka yang hanya digunakan sebagai mengelabui masyarakat untuk menanam modal kepada perusahaan tersebut.

Keempat, melakukan kegiatan perdagangan berjangka seperti pialang berjangka legal dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi seperti forex, indeks, dan opsi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Bappebti blokir 299 domain situs ilegal perdagangan berjangka komoditi sepanjang 2019  

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas