Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Survei kepada Praktisi Keuangan Ungkap Kinerja OJK Belum Memuaskan

Survei yang bersifat kualitatif dan kuantitatif ini dilakukan pada periode 28 November sampai dengan 11 Desember 2019.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Survei kepada Praktisi Keuangan Ungkap Kinerja OJK Belum Memuaskan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
LONGGARKAN ATURAN - Deretan lambang perusahan asuransi yang membuka usaha asuransi di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2015). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar aturan soal aktuaris untuk pelaku usaha asuransi umum. Kewajiban memiliki ahli aktuaris atau aktuaris fellow mundur dua tahun. Warta Kota/hennry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citiasia bersama Majalah Infobank melakukan studi untuk mengetahui persepsi stakeholder terhadap peran, kinerja, dan sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengelolaan risiko industri keuangan nasional.

Survei yang bersifat kualitatif dan kuantitatif ini dilakukan pada periode 28 November sampai dengan 11 Desember 2019.

Melibatkan 182 responden dari praktisi industri keuangan, dengan posisi setingkat manajer ke atas dari 114 institusi jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa pembiayaan khusus.

Aspek yang dievaluasi mengacu pada tiga tujuan utama dibentuknya OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pertama, terselenggaranya sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kedua, terwujudnya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Jika dilihat dari kelompok industri, lembaga pembiayaan memiliki indeks persepsi kinerja OJK keseluruhan terendah yakni 51,9 persen, diikuti kelompok perbankan 55 persen, lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen dan kelompok asuransi 65,2 persen.

Baca: Pinjaman yang Telah Disalurkan Melalui Financial Technology Capai Rp 81 Triliun

Berita Rekomendasi

Sementara, alokasi iuran ke OJK dianggap belum berdampak nyata dan positif, kelompok perbankan memiliki porsi yang berkeberatan paling tinggi 53,3 persen dibanding kelompok lainnya yakni asuransi 37 persen, lembaga pembiayaan 37 persen, dan lembaga keuangan khusus 49 persen.

Alokasi yang dirasa belum berdampak nyata dan positif menjadi alasan utama mereka yang keberatan dengan iuran OJK. Ketika dibandingkan dengan pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap perbankan di masa sebelumnya, bankir yang setuju sedikit lebih banyak 55 persen dibanding bankir yang tidak setuju 45 persen.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, belum memuaskannya peran pengawasan OJK memunculkan saran agar peran OJK dikembalikan lagi ke BI menjadi masukan paling fundamental.

“Banyaknya celah pengawasan dan penyelesaian sengketa perlu perbaikan,” katanya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Bhima menambahkan, setidaknya ada tiga rekomendasi yang perlu dilakukan OJK. Pertama, menambah SDM pengawasan khususnya di industri keuangan non bank yaitu asuransi dan lembaga pembiayaan.

Kedua, OJK perlu mengefektifkan anggarannya, dengan cara misalnya menunda rencana pembangunan gedung dan menambah alokasi anggaran perlindungan nasabah.

"Dan ketiga, OJK perlu melakukan pengawasan ke pasar modal, khususnya saham-saham kapitalisasi kecil dan IPO, sehingga jumlah saham gorengan bisa ditekan," katanya.

Adapun, indeks kinerja OJK secara keseluruhan mencapai 59,3 persen. Secara komposit, indeks persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan secara keseluruhan mencapai 63,2 persen, pengaturan dan pengawasan kesehatan 59,3 persen, pengaturan dan pengawasan kehati-hatian 66,5 persen, pemeriksaan 59,9 persen, dan perlindungan konsumen 58,8 persen.

Rekomendasi dari survei ini adalah perbaikan dan pengembangan industri yang dibarengi dengan pengelolaan risiko yang berimbang. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan membentuk Dewan Pengawas OJK yang mampu menampung, menyuarakan, dan mensinergikan kepentingan para pemangku kepentingan industri.

Dengan itu, desain road map, proses transformasi, dan monitoring industri keuangan nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas