2020, BPH Migas Bangun 83 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga
Program BBM satu harga hingga akhir tahun 2019 ini ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT AKR Corporindo Tbk
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membangun 83 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Anggota Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangungan Penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020 di Gedung BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ibnu menyebut keputusan itu setelah BPH Migas mengundang seluruh Bupati dan Badan Usaha Penugasan P3JBT dan P3JBKP dalam rangka koordinasi kesiapan serta komitmen dari stakeholder.
“Pada 2020 akan dibangun 83 lembaga penyalur BBM Satu Harga di daerah masing-masing. Ada masukan dari kepala daerah/bupati bahwa kendala terkait aksesibilitas distribusi karena kondisi geografis,” kata Ibnu.
Baca: BPH Migas Soroti Tol Palembang-Lampung Cuma Punya 1 SPBU
Sementara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa saat pelaksanaan koordinasi menyampaikan BPH Migas berkomitmen mengawal pembangunan penyalur BBM Satu Harga mulai 2020-2024 sebanyak 330 lokasi.
“Target sampai dengan akhir tahun 2024 maka akan terbangun 500 lokasi penyalur BBM Satu Harga. Untuk 2020, lokasi penyalur BBM Satu Harga akan tersebar di 20 Provinsi, 70 Kabupaten, dan 83 Kecamatan,” jelas Ifan, sapaannya.
Program BBM satu harga hingga akhir tahun 2019 ini ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.
Lokasi program di wilayah 3T tersebut, meliputi 31 penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.
Adapun, program ini dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016 dan ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).