Implementasi Aturan Qanun, Bank Bukopin Aceh Konversi ke Syariah
Bank Bukopin di Aceh akan mengkonversi kegiatan operasional perbankan konvensional ke syariah.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Bukopin di Aceh akan mengkonversi kegiatan operasional perbankan konvensional ke syariah.
Keputusan itu menyusul implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kami akan segera mengoperasikan Bank Syariah Bukopin di Aceh untuk melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan berbasis syariah,” ujar Direktur Konsumer Bank Bukopin RIvan A Purwantono dalam keterangannya, Selasa (29/1/2020)
Rivan menjelaskan Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988.
Di Aceh Bank Bukopin mengoperasikan 1 kantor cabang utama, 3 kantor cabang pembantu, 2 kantor kas dan 1 payment point.
Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut akan terus ditingkatkan oleh Grup Bank Bukopin.
Menurut Rivan, konversi dari layanan konvensional ke syariah juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Tanah Air.
Sesuai dengan yang diatur pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, Bank Bukopin akan beroperasi di wilayah Aceh sampai dengan 31 Desember 2020.
Secara paralel, Bank Syariah Bukopin direncanakan sudah akan segera beroperasi di Aceh.
Baca: BNI Group Siap Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh
“Dengan konversi ini kami menjamin seluruh Nasabah Bank Bukopin akan tetap mendapatkan layanan terbaik.” kata Rivan.
Bank Bukopin, sambung dia, sengaja menggelar Customer Gathering dalam rangka mensosialisasikan rencana konversi kegiatan operasional Bank Bukopin dari layanan konvensional ke syariah.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Aceh Taqwallah, Komisaris Utama Bank Bukopin Mustafa Abubakar, serta jajaran Muspida Provinsi Aceh, serta manajemen Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin.
Nasabah akan diberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit maupun layanan perbankan lainnya dari Bank Bukopin ke Bank Bukopin Syariah.
Dengan demikian, Nasabah akan tetap mendapatkan layanan prioritas dari Grup Bukopin.