Kejagung Sita Aset Jiwasraya, Erick Thohir: Metode Baru Penyelesaian Kasus Korupsi
BUMN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemulihan aset berupa 1.400 sertifikat tanah yang disita dari tersangka kasus Jiwasraya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akibat kasus gagal bayar klaim pada rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI.
Salah satu upaya yang bisa ditempuhkan adalah pemulihan atau recovery aset.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemulihan aset berupa 1.400 sertifikat tanah yang disita dari tersangka kasus Jiwasraya.
Baca: Wakil Ketua Komisi VI: Banyak Pengawas, Jiwasraya Kok Bobol?
Baca: Aria Bima Ogah Pedulikan Kabar Panja Jiwasraya Untuk Jatuhkan Pejabat Negara
"Saya rasa hal yang penting sekali dari pihak Kejaksaan sudah bicara beberapa kali, bagaimana ada juga harta-harta yang disita seperti sertifikat tanah yang jumlahnya hampir 1.400 sertifikat," kata Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
"Dan ini yang kami juga minta update supaya secara gambaran besar berapa business to business yang bisa kita selesaikan tapi juga ada recovery asset, yang walaupun dengan sistem keuangan negara tentu recovery asset ini tentu diprioritaskan balik ke negara dulu, sebelum bisa ke kami. Ini yang kami koordinasi dengan Kejaksaan," tambahnya.
Menurut Erick, metode pemulihan aset ini bisa diterapkan untuk kasus-kasus korupsi lainnya.
"Recovery asset ini bisa menjadi metode baru dalam juga kasus-kasus korupsi ke depan, tidak hanya, maaf, badan, tapi juga ada recovery. Dan kami Kementerian BUMN dengan izin panja ingin juga memaparkan lebih detail lagi penjajakan-penjajakan solusi yang kita tempuh," ucap dia.
Jiwasraya Sangat Sakit
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghadiri rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI terkait penanganan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Erick mengakui perusahaan asuransi plat merah itu tengah kesulitan membayar klaim pemegang polis senilai Rp 16 triliun.
"Kondisi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Punya kewajiban bayar klaim atau polis Rp 16 triliun dan kekurangan solvabilitas Rp 28 triliun," kata Erick saat rapat dengan Panja Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca: Ketua Panja Jiwasraya: Terakhir, Demokrat Kirim 2 Anggotanya
Baca: Panja Jiwasraya Komisi VI Ingin Erick Segera Kembalikan Dana Nasabah
Baca: Soal Skandal di Asuransi Jiwasraya, Ini Paparan Lengkap SBY
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, serta Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Rapat dipimpin oleh Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima.
Erick menilai permasalahan Jiwasraya bukanlah persoalan yang ringan dan memerlukan waktu panjang untuk diselesaikan.
Menurutnya hal itu dikarenakan manajemen sebelumnya tidak menggunakan prinsip kehati-hatisn dalam mengelola investasi.