Soal Tata Kelola Migas, Pemerintah Perlu Punya Terobosan Baru
"Saat ini produksi minyak Pertamina baru mencapai lebih kurang 25 persen dari produksi total nasional, maka harus digenjot," kata Marwan Jafar
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menilai pemerintah perlu melakukan sejumlah terobosan dalam tata kelola minyak dan gas (migas).
Hal tersebut perlu dilakukan agar produksi minyak dalam negeri dapat meningkat, dimana saat ini hanya 25 persen dari total produksi nasional.
"Saat ini produksi minyak Pertamina baru mencapai lebih kurang 25 persen dari produksi total nasional, maka harus digenjot," kata Marwan di gedung DPR, Jakarta, (3/2/2020),
Salah satu solusi untuk menggenjot produksi tersebut yakni dengan menempatkan pertamina sebagai prioritas dalam pengusahaan minyak nasional.
"Tapi dengan catatan, pemberian prioritas tersebut mesti tetap mengacu pada prinsip-prinsip kesehatan perusahaan seperti akuntabilitas, keterbukaan dan tetap teraudit secara benar," katanya.
Baca: Pembahasan RUU Omnibus Law Harus Disosialisasikan ke Publik
Selain itu, Marwan juga menilai, perlu pengaturan lebih tegas mengenai peran daerah dalam produksi migas agar tidak menggunakan perizinan sebagai sumber pendapatan daerah yang akan menghambat produksi.
Baca: Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series Per 1 Februari 2020
Ia mengatakan pemanfaatan migas sebagai kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diamanatkan konstitusi atau UUD 1945, itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina.
"Faktor terkait kepastian hukum atas investasi dan operasional usaha di sektor migas juga mesti dijamin oleh pemerintah. Maksudnya, agar terjadi kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang sehat, maka kriminalisasi atas pengambilan kebijakan dan keputusan bisnis migas harus diminimalisir jika tidak boleh dihilangkan," tuturnya.